728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement


  • Latest News

    8.8.25

    Sengketa Lahan 460 Hektar, Pihak Tergugat Tegaskan Tak Ada Ruang Mediasi

     


     Medan – ( Harian Swara Jiwa ) Sengketa lahan seluas 460 hektar di Medan memasuki babak baru setelah pihak tergugat dengan tegas menolak segala bentuk tawaran mediasi dari penggugat. Penolakan ini disampaikan usai pertemuan yang digelar hari ini dengan mediator (7/8/2025).
     
    Perkara ini terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan dengan Register Perkara Nomor: 571/Pdt.G/2025/PN.Mdn.
    Elman Mangunsong sebagai Penggugat
    Ir.Hariyanto Tergugat I, Kornelius Tarigan Tergugat II, dan Syamsul Bahri Nasution Tergugat III.

    Menurut perwakilan tergugat, Kornelius Tarigan dalam hal ini selaku Tergugat dua Menyampaikan bahwasanya tuntutan yang diajukan oleh penggugat tidak sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. "Pada intinya, apa yang mereka lakukan itu tidak ada di dalam perjanjian. Jadi, kami pastikan tidak akan menerima tawaran atau usulan mediasi apapun," ujar juru bicara tergugat.
     
    Ditambahkan oleh Refi Yulianto SH selaku Kuasa Hukum Tergugat I, II dan Tergugat III, bahwa Pihak tergugat menyatakan siap menghadapi gugatan ini di pengadilan dan akan mengajukan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa tidak ada poin dalam perjanjian yang mewajibkan mereka untuk memenuhi tuntutan penggugat. "Silakan mereka ajukan pembuktian nanti di sidang. Tidak ada yang diperjanjikan," tegasnya.
     
    Perjanjian yang menjadi dasar sengketa ini ditandatangani para pihak pada bulan agustus 2020 dan berlaku selama satu tahun yang mana dalam perjanjian tersebut memberikan hak kepada pihak penggugat untuk melakukan penjualan kebun, perawatan jalan, pembuatan jalan, pemeliharaan kebun, dan pengamanan kebun. Namun, dalam perjanjian tersebut juga disebutkan bahwa biaya-biaya yang dikeluarkan oleh penggugat tidak akan dibebankan kepada pihak tergugat.
     
    "Perjanjian ini berakhir pada bulan agustus tahun 2021, dan baru sekarang penggugat, menggugat dan meminta uang atas pekerjaan yang menurut mereka telah dilakukan. Ini jelas tidak sesuai dengan perjanjian, "Tutup pengacara tergugat.
     
    Selain itu, pihak tergugat juga menyoroti bahwa penggugat menuntut komisi penjualan lahan sebesar 3 juta/Hektar, padahal terhitung dari tahun 2020 hingga saat ini tidak ada satu hektar pun lahan yang berhasil dijual oleh Penggugat "Dia meminta uang tanpa bekerja, meminta uang tanpa berjualan," imbuhnya.
     
    Kuasa Hukum Tergugat juga menambahkan bahwa mediasi yang diajukan penggugat tidak beralasan karena penggugat menuntut hasil tanpa melakukan penjualan. pada saat ini posisi surat perjanjian tersebut sudah lewat waktu alias daluarsa"

    Dalam Pertemuan tadi Hakim Mediatornya Erianto SH, MH.

    Pihak tergugat menyimpulkan bahwa tidak perlu ada mediasi kedua dan lebih baik langsung melanjutkan ke pengadilan karena gugatan penggugat tidak benar. Tergugat juga menyatakan bahwa ada perjanjian yang dinotariskan dengan Insinyur Haryanto yang menyatakan bahwa segala kerugian dan pembiayaan di lahan tersebut tidak akan dibebankan kepada pihak pertama.
     
    Dengan ditolaknya mediasi, sengketa lahan ini akan berlanjut ke sidang pokok perkara. Pihak tergugat menyatakan keyakinannya bahwa pengadilan akan memutuskan perkara ini sesuai dengan fakta dan bukti-bukti yang ada. "Apapun yang dia minta ini sama sekali melanggar dari pada isi perjanjian," pungkasnya.

    Bahwa sidang akan kembali digelar pada hari kamis  tanggal 21 agustus 2025 di PN. Medan dengan agenda Resume tertulis dari para pihak.( Pahala )

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Sengketa Lahan 460 Hektar, Pihak Tergugat Tegaskan Tak Ada Ruang Mediasi Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top