Medan - Harian Swara Jiwa - Sidang mediasi terkait sengketa lahan yang melibatkan nama Elman Mangunsong kembali mengalami penundaan di Pengadilan Negeri Medan pada hari ini. Penundaan ini disebabkan oleh ketidakhadiran pihak penggugat, Elman Mangunsong, dalam ruang mediasi yang telah ditentukan,(21/8/2025).
Hakim Erianto, yang memimpin jalannya persidangan, memutuskan untuk menunda sidang hingga tanggal 28 Agustus 2025 mendatang. Keputusan ini diambil setelah pihak pengadilan mengonfirmasi bahwa Elman Mangunsong tidak hadir di ruang mediasi, tempat sidang seharusnya berlangsung. Upaya untuk menghubungi pihak penggugat pun telah dilakukan, namun tidak membuahkan hasil.
Ketidakhadiran Elman Mangunsong dalam sidang mediasi ini menimbulkan pertanyaan dan spekulasi mengenai kelanjutan proses penyelesaian perkara tersebut. Mediasi sendiri merupakan salah satu upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang diharapkan dapat mencapai titik temu yang menguntungkan kedua belah pihak.
Sementara itu, Refi Yulianto,SH kuasa hukum yang memberikan klarifikasi terkait kasus ini, menegaskan bahwa klaim penggugat atas lahan seluas 460 hektar adalah tidak benar.
"Kami ingin meluruskan informasi yang beredar. Lahan yang disebut sebut Penggugat menjadi objek sengketa ini masih tetap dalam penguasaan kami , dan tidak ada satu jengkal pun dari lahan tersebut yang merupakan milik penggugat," ujarnya dengan tegas kepada awak media.
Lebih lanjut, Refi menambahkan, "Pihak penggugat mangkir pada hari ini, sementara kami dari pihak tergugat satu dua dan tiga hadir dengan itikad baik untuk mencari solusi terbaik. Kami berharap, pada sidang berikutnya, semua pihak dapat hadir sehingga proses mediasi dapat berjalan dengan lancar dan mencapai kesepakatan yang adil."
Dengan penundaan ini, proses penyelesaian perkara ini semakin berlarut-larut. pihak-pihak terkait berharap agar pada sidang berikutnya, semua pihak dapat hadir dan memberikan kontribusi positif demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum.
Perkara ini sendiri telah menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir. Kompleksitas permasalahan lahan seringkali menjadi pemicu konflik yang berkepanjangan. Oleh karena itu, penyelesaian yang adil dan transparan sangat diharapkan dapat memberikan contoh bagi kasus-kasus serupa di masa mendatang.
Kornelius Tarigan Menyampaikan Ke Awak Media, pada hari ini tanggal 21 Agustus 2025, pihak penggungat mangkir dan pihak tergugat hadir. Maka di tunda sidang sampai tanggal 28 Agustus 2025 yang disampaikan hakim tadi.
(Tim)
0 komentar:
Posting Komentar