Medan - Harian Swara Jiwa - Sengketa terkait komisi jual beli tanah di Medan, Sumatera Utara, semakin memanas. Kornelius Tarigan, seorang warga yang menjadi tergugat dalam kasus ini, mengaku bingung dengan dasar gugatan yang diajukan kepadanya.
Selain itu, penggugat juga menuntut ganti rugi sebesar Rp700 juta. Sidang barusan tadi dilaksanakan di ruang mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator Eriyanto SH.,MH. Ujarnya. Dipersidangan Sebelumnya Penggugat meminta ganti rugi sebesar 1.3 Milyar. Namun hari ini sudah berubah lagi menjadi 700 juta.
Menurut kuasa hukum Refi Yulianto, S.H. (kuasa tergugat 1, 2 dan 3), penggugat menuntut komisi sebesar Rp3.000.000 per hektar dari penjualan tanah seluas 460 hektar. Namun, Kornelius Tarigan selaku Tergugat dua merasa tidak pernah memiliki hubungan hukum atau perjanjian apapun dengan penggugat, baik secara tertulis maupun lisan, yang dapat dijadikan dasar untuk klaim komisi maupun tuntutan ganti rugi tersebut.
"Pak Kornelius Tarigan sendiri pun saya rasa dia bingung, kenapa kok tiba-tiba digugat? Hubungan hukum yang jelas saja tidak ada, ditambah lagi ada tuntutan ganti rugi sebesar 700 juta. Ini dasarnya apa?" ujar Refi Yulianto, S.H.
Refi Yulianto, S.H. juga menjelaskan bahwa Insinyur Haryanto telah memberikan kuasa penuh kepadanya untuk menangani kasus ini. Selain itu, terdapat saksi yang dapat menguatkan pernyataan bahwa penggugat sudah tidak lagi terlibat dalam proses penjualan tanah yang menjadi objek sengketa.
Pihaknya juga menegaskan bahwa penggugat tidak lagi memiliki peran dalam penjualan tanah dikarenakan kuasa jualnya dari Ir. Hariyanto kepadanya sudah berakhir dan daluarsa sejak akhir bulan agustus tahun 2021. Ditambah lagi sejak agustus 2020 ketika Penggugat menerima kuasa dari Ir. Hariyanto selaku Tergugat satu untuk melakukan penjualan atas tanah kebun tersebut, namun kenyataannya hingga saat ini Penggugat tidak pernah melakukan penjualan "sejengkal pun."
Menurut Kornelius Tarigan"Penggugat ini bukan seorang marketing, tidak ada aktivitas penjualan yang dilakukannya. Kalau dia memang aktif berjualan, mungkin klaim komisi bisa dipertimbangkan. Tapi faktanya, dia tidak ada menjual satu jengkal tanah pun. Jadi, menurut kami, dasar gugatan ini sangat tidak beralasan," tegas Kornelius Tarigan.
Lanjut, Refi bahwa Atas dasar tersebut, pihaknya menyatakan siap untuk tetap hadir dalam sidang berikutnya dengan agenda melanjutkan mediasi untuk menyerahkan resume dari para Tergugat. dan kami siap menghadapi gugatan ini di pengadilan. Kami meyakini bahwa gugatan tersebut lemah dari segi hukum dan akan sulit bagi penggugat untuk membuktikan klaimnya, termasuk tuntutan ganti rugi sebesar Rp700 juta.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena adanya tuntutan ganti rugi yang cukup besar, sementara dasar hukumnya masih dipertanyakan.
Masyarakat menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus ini, yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat.(Tim)
0 komentar:
Posting Komentar