Labuhan batu Utara - Harian Swara Jiwa - Satres Narkoba Polres Labuhan batu berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika golongan 1 berupa tanaman ganja, dan meringkus 2 orang pria, di Jalan lintas sumatera, Kel. Aek Kanopan, Kec. Kuala Hulu, Kab. Labuhan batu Utara. Tepatnya di depan
didepan Pos Timbangan LLAJ Membang Muda, pada Rabu, 27 Agustus 2025, sekira pukul 11.00 Wib.
Kedua terduga pelaku yang diringkus, masing-masing, JJS alias Udin (31) dan JFH alias Nando (38) keduanya warga Bekasi. Dengan barang bukti narkotika jenis ganja kering seberat 1,4 Kg (bruto)
Kasat Narkoba Polres Labuhan batu, AKP Iwan Mashuri SH MH, melalui Plt Kasi Humas, IPTU Arwin SH, Kamis (28/08/2025) menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi bahwa akan melintas 1 unit Truk Box warna kuning sedang membawa narkotika dari arah Medan menuju Rantauprapat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, team Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhan batu yang dipimpin oleh Kanit II, IPDA R.Situngkir SH, melakukan penyetopan didepan Pos Lantas Polsek Kualuh Hulu, namun pengemudi truk tidak mau berhenti dan tancap gas sehingga menabrak Kapos Lantas Polsek Kualuh Hulu, IPDA Sandro F. Panjaitan, kemudian truk terus melaju menuju arah Jalinsum Gunting saga.
Pada saat dilakukan pengejaran sopir truk membuang beberapa bungkusan, Kemudian didepan Pos timbangan LLAJ Membang Muda truk dapat dihentikan dan berhasil diamankan.
"Selanjutnya, team opsnal melakukan penyisiran sepanjang Jalinsum tempat pembuangan bungkusan, dan menemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 1,4 Kg (brutto)," ujarnya.
Dari interogasi awal, kedua tersangka mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut benar milik mereka untuk diantarkan kepada Fadli yang di peroleh dari seseorang pria inisial AN warga Medan, yang kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni 2 bungkus plastik asoy warna hitam yang berisikan narkotika jenis ganja yang dikemas kertas koran seberat 1,4 Kg (brutto), 1 buah kotak mie instan bertuliskan Ekomie, 1 buah plastik asoy warna merah, 1 unit Hp merk Samsung warna biru, 1 unit Hp merk Oppo warna biru, dan 1 unit Mobil truk Box warna kuning merk Isuzu dengan No Pol B 9924 KXW.
Guna proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satres narkoba Polres Labuhan batu. Sementara itu, terhadap IPDA Sandro F. Panjaitan yang menjadi korban lakalantas saat penghadangan truck yang dikemudikan pelaku, dirawat ke RS Royal Prima Medan untuk mendapatkan perawatan medis.(Tim)
0 komentar:
Posting Komentar