728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement

  • Latest News

    1.8.25

    Koperasi Bumi Melayu Berjaya Audensi dengan Dinas Koperasi Dan Pemkab Rohil

     



    Bagan siapi-api - Harian Swara Jiwa - Koperasi Bumi Melayu Berjaya Mengadakan pertemuan di kantor dinas Koperasi Rokan Hilir dengan Kadis koperasi Rokan Hilir/UMKM ,Kadis DKPP,
     dan Asisten 1 Pemkab Rohil dan dihadiri juga Kapolres Rohil yang diwakili Kasat intelkam  pada hari Selasa 29 juli 2025 jam 10:00. Wib  yang bertempat di lantai dua kadis koperasi Bagan siapi-api.



     Adapun agenda pertemuan adalah menuntut agar PT.salim Ivomas pratama (PT.SIMP).  memberikan kebun plasma 20% kepada masyarakat yang tergabung di Koperasi Bumi Melayu Berjaya yang anggotanya ada di sekitaran perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit tersebut , Sesuai dengan undang-undang No.39 tahun 2014 pasal 58.


      
       Kita semua masih ingat bahwa undang-indang no 39 diterbitkan oleh pemerintah untuk mengatur Penyelenggaraan perkebunan yang bertujuan untuk pembangunan perekonomian Nasional demi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara adil dan berkelanjutan. Dan di pasal 58 ayat 1 secara jelas di katakan,mengatur tentang kewajiban perusahaan Perkebunan kelapa sawit untuk memfasilitasi kebun masyarakat sekitar.

      Ketentuan ini mewajibkan perusahaan perkebunan sawit untuk meng alokasikan sebagian dari total luas HGU nya kepada masyarakat atau kebun plasma sebanyak 20% dari luas keseluruhan kebun perusahaan tersebut. 

      Adapun yang hadir mewakili Koperasi Bumi Melayu Berjaya adalah ketua Hasan Basri didampingi beberapa koordinator lapangan serta masyarakat balai jaya termasuk awak media Swarahati rakyat.com. Luas partuaon nainggolan yg juga termasuk salah seorang koordinator lapangan koperasi Bumi Melayu Berjaya. Dalam kesempatan ini ketua koperasi BMB mengatakan bahwa sudah sejak lama masyarakat yang berdomisili di seputaran PT.SIMP agar diberi hak mereka melalui kebun plasma seperti yang telah diatur oleh pemerintah melalui undang-undang no.39 pasal 58. Namun sampai sekarang belum ada respon dari pihak management PT.SIMP group. 

      Dalam pertemuan tersebut   Pemerintahan Rokan Hilir berjanji akan segera menindak lanjuti Tuntutan Koperasi Bumi Melayu Berjaya yang telah menghasilkan beberapa poin sebagai berikut:

    1. Tuntutan Koperasi Bumi Melayu Berjaya agar semua perusahaan perkebunan yang tergabung dengan PT.Salim Ivomas Pratama group agar memberikan kewajiban 20% FPKM
    Dari total luas HGU yang dikelola perusahaan.

    2. Pemerintah Kabupaten akan menindak lanjuti aspirasi yang telah disampaikan tentang FPKM dan akan memanggil pihak perusahaan agar dilakukan Audensi dengan Koperasi Bumi Melayu Berjaya dalam penyelesaian tuntutan tersebut.

    3.Koperasi BMB meminta keterbukaan dan transparansi tentang data koperasi mana sajakah yang telah memperoleh perkebunan plasma dari pihak PT.SIMP selama ini.

    4.Koperasi BMB dengan tegas menuntut perusahaan yang tergabung dalam PT.SIMP 
    PT.Cibaliung Tunggal Plantasion,PT.Gunung Mas Raya,PT.Tinggal Mitra Plantasion,PT.Lahan Tani Sakti, agar segera memberikan kewajiban 20% plasma sesuai dengan undang-undang.

    5.pengurus Koperasi Bumi Melayu Berjaya meminta dinas koperasi Rokan hilir mencari legalitas koperasi yang selama ini  di klaim sudah bekerja sama dengan perusahaan apakah sudah terdaftar atau belum di dinas koperasi Rokan hilir.

    Dan apabila semua tuntutan tersebut tidak dipenuhi oleh pihak PT.SALIM IVAS PRATAMA group, maka pihak koperasi BMB akan melaksanakan demon secara besar-besaran ke kantor bupati Rokan Hilir dengan menghadirkan massa yang tergabung dan tercatat sebagai anggota Koperasi BMB serta masyarakat sekitarnya.

    Rilis: LPNgl
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Koperasi Bumi Melayu Berjaya Audensi dengan Dinas Koperasi Dan Pemkab Rohil Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top