728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    10.7.26

    Hakim Beri Pemaafan, 2 Terdakwa Kasus Pertalite 25 Liter Tak Dipidana



    Medan///Swara Jiwa//Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menerapkan ketentuan pemaafan hakim (rechterlijk pardon) dalam KUHP baru dengan tidak menjatuhkan pidana kepada dua terdakwa kasus pembelian BBM subsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken. Meski dinyatakan terbukti bersalah, keduanya dibebaskan dari hukuman pidana.

    Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan dalam sidang di Ruang Cakra 6 PN Medan, Kamis (9/7/2026).

    Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Ranning Alamer Mulsim Cibro dan Aziz Apandi Silalahi terbukti melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    Mengadili, menyatakan terdakwa Ranning Alamer Mulsim Cibro dan Aziz Apandi Silalahi terbukti bersalah, tetapi tidak menjatuhkan pidana karena adanya pemaafan hakim,” ucap Ketua Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan saat membacakan putusan.

    Putusan tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama lima bulan lima hari.

    Usai putusan dibacakan, baik JPU maupun tim penasihat hukum terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

    Ranning Cibro mengaku bersyukur atas putusan tersebut,Hakim tidak memberikan hukuman kepada kami. Namun, kami masih pikir-pikir,” ujarnya.

    Tim penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Medan yang terdiri atas Azwir Agus, Rumintang Naibaho, Hermansyah Hutagalung, Marudut Simanjuntak, Daniel W. Panggabean, Edoward M. Hutapean, Lamhot W. Tampubolon, dan Try Brata Purba mengapresiasi putusan majelis hakim yang dinilai telah mempertimbangkan rasa keadilan.

    Mereka juga menyampaikan terima kasih kepada anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, yang sebelumnya hadir memberikan keterangan dalam persidangan.

    “Terima kasih kepada abang kita Dr. Hinca Pandjaitan selaku anggota Komisi III DPR RI yang telah memberikan kesaksian sehingga membantu Cibro dan Silalahi dalam perkara ini,” kata Daniel W. Panggabean.

    Selain mengapresiasi putusan, tim penasihat hukum meminta Polrestabes Medan membuka penyidikan baru terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, khususnya dari pihak SPBU.

    “Kami berharap polisi segera menerbitkan sprindik baru terhadap pihak-pihak yang terlibat, terutama pihak SPBU maupun pengawasnya,” tegas Rumintang Naibaho.

    Perkara ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas pengisian BBM subsidi menggunakan jeriken di SPBU Simpang Pos, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Kwala Bekala, Medan.

    Petugas Satreskrim Polrestabes Medan kemudian melakukan pengecekan dan mendapati Ranning mengisi sekitar 25 liter Pertalite ke dalam jeriken yang rencananya akan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan.

    Dalam proses tersebut, operator SPBU Aziz Apandi Silalahi disebut membantu pengisian BBM ke dalam jeriken tanpa menggunakan barcode Pertamina.

    Aziz diduga menerima imbalan Rp15 ribu untuk setiap jeriken yang diisi. Keduanya diamankan pada 6 Januari 2026 dan diproses hingga akhirnya menjalani persidangan di PN Medan. (BR)

    Next
    This is the most recent post.
    Posting Lama
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Hakim Beri Pemaafan, 2 Terdakwa Kasus Pertalite 25 Liter Tak Dipidana Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top