Medan//Swara Jiwa//Direktur Utama PT Graha Konstruksi Sejati (GKS), Sulaiman alias Acai, mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (9/7/2026), atas dugaan menggelapkan dana perusahaan senilai lebih dari Rp5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut terdakwa menggunakan modus “pinjaman sementara” untuk mengalihkan uang perusahaan ke rekening pribadinya.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan digelar di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu. Surat dakwaan dibacakan JPU Sofyan Agung Maulanan.
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan Sulaiman diduga menggunakan dana PT Graha Konstruksi Sejati untuk kepentingan pribadi tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam Anggaran Dasar perusahaan.
Untuk mencairkan dana tersebut, terdakwa disebut memerintahkan staf akuntansi bernama Jenny membuat bukti pengeluaran kas beserta slip penarikan bank. Dokumen itu kemudian diparaf Jimmy Sukanto sebelum dijadikan dasar pencairan dana yang selanjutnya ditransfer ke rekening pribadi terdakwa.
Jaksa merinci sejumlah transaksi yang dilakukan terdakwa, mulai dari penarikan Rp3 miliar dan Rp6 miliar pada 12 Februari 2019, Rp1 miliar pada 18 Februari 2019, Rp2 miliar pada 15 April 2019, Rp719,7 juta dan Rp280,2 juta pada 23 Mei 2019, Rp1,5 miliar pada 4 Juni 2024, hingga Rp532 juta pada 28 Februari 2025.
Total dana perusahaan yang digunakan terdakwa mencapai sekitar Rp15,032 miliar,” ujar jaksa di persidangan.
Berdasarkan hasil audit internal perusahaan dan audit independen Kantor Akuntan Publik (KAP) Albert Silalahi & Rekan, sekitar Rp10 miliar telah dikembalikan terdakwa. Namun, masih terdapat dana sebesar Rp5,032 miliar yang belum dikembalikan sehingga diduga menjadi kerugian perusahaan.
JPU juga menilai alasan terdakwa yang mengklaim dana tersebut sebagai “pinjaman sementara” tidak memiliki dasar hukum.
Persetujuan yang diberikan Jimmy Sukanto dianggap tidak sah karena yang bersangkutan telah berhenti menjabat sebagai komisaris sejak 2018.
Selain itu, tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Anggaran Dasar PT GKS yang mewajibkan adanya persetujuan tertulis dari Dewan Komisaris sebelum penggunaan dana perusahaan.
Atas perbuatannya, Sulaiman didakwa melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sebagai dakwaan alternatif, jaksa juga menjeratnya dengan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 jo UU Nomor 1 Tahun 2026.
Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu menyatakan perkara tersebut memenuhi syarat untuk terlebih dahulu membuka ruang perdamaian karena ancaman pidananya di bawah lima tahun.
“Karena ancaman pidananya di bawah lima tahun, sesuai ketentuan KUHAP, pengadilan wajib membuka ruang perdamaian. Untuk itu, kami meminta jaksa menghadirkan pelapor pada sidang berikutnya guna menanyakan apakah bersedia berdamai dengan terdakwa,” ujar Khamozaro sebelum menutup persidangan.( BR)
0 komentar:
Posting Komentar