HSJ Helvetia.
Pemasangan tiang dan kabel WiFi di lahan warga di Desa Helvetia tanpa izin kuat dugaan telah melakukan pelanggaran. Seperti di Kawasan Jalan Karya 7 Dusun 4 tampak sudah sembaraut bahkan mengancam keselamatan pengendara truk – truk yang melintas.
Menurut warga ( 11/07) Siang, telah berkali kali meminta agar dirapikan karena tiang tiang didirkan dilahannya tanpa ada izin sehingga berulang kali diminta untuk dirapikan akan tetapi tidak kunjung dirapaikan malah menyuruh dicopot. Tetapi Ketika diminta mengeluarkan surat bahwa tiang tersebut bukan Usaha Jasanya, Petugas jaringan Wifi malah mengelak.
Warga mendesak Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara agar melakukan pemeriksaan karena sudah mengganggu tata ruang dan kuat dugaan di Kawasan Desa Helvetia usaha jasa kabel wifi tidak izin pemanfaatan rumaja wajib dikantongi dari penyelenggara jalan di daerah sesuai Permen PU Nomor 20 Tahun 2010 dan PP Nomor 34 Tahun 2006.

0 komentar:
Posting Komentar