728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    19.5.26

    Rugikan Negara Rp553 Juta, Ketua BUMNag Dituntut 5,5 Tahun Penjara


    Medan // Swara Jiwa //Ketua BUMNag Unggul Jaya, Jantuahman Purba, dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi dana BUMNag Desa Dolok Marangir II, Kabupaten Simalungun, senilai Rp553,2 juta pada 2021–2024.

    Tuntutan dibacakan JPU Kejari Simalungun di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (18/5/2026). Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp553,2 juta.


    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Rugikan Negara Rp553 Juta, Ketua BUMNag Dituntut 5,5 Tahun Penjara Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top