728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    18.5.26

    Tim Gabungan Kemenhut Segel 5 Sawmill di Asahan, 1.677 Gelondongan Kayu Ilegal Diamankan

     

    Operasi Gabungan Kemenhut Segel 5 Sawmill di Asahan, 1.677 Gelondongan Kayu Ilegal Diamankan

    ASAHAN // Swara Jiwa — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bergerak cepat memutus rantai pasok pembalakan liar di Sumatera Utara. Melalui operasi gabungan skala besar, tim menyegel lima industri pengolahan kayu (sawmill) di Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Dalam operasi ini, petugas mengamankan ribuan batang kayu log tanpa dokumen legalitas resmi.

    Operasi yang berlangsung sejak Rabu (13/5/2026) ini melibatkan unsur Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan), Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Medan, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara.

    Petugas menyita sedikitnya 1.677 batang kayu bulat (log) jenis rimba campuran dan meranti yang tidak dilengkapi barcode atau penanda legalitas. Selain itu, turut diamankan 30 unit mesin gergaji pita (bandsaw) serta ratusan kubik kayu olahan berbentuk papan dan reng kaso.

    Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho dalam rilis tertulis, Minggu (17/5/2026) mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pembalakan liar (illegal logging) yang marak terjadi di Desa Poldung dan wilayah Simonis, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

    Kayu-kayu hasil tebangan ilegal tersebut diduga kuat diangkut menggunakan jalur darat dan ditampung oleh sejumlah sawmill di wilayah tetangga, yakni Kisaran Timur, Asahan.

     "Tim langsung bergerak melakukan pengecekan lapangan untuk menelusuri asal-usul kayu, memeriksa dokumen angkutan, serta mencocokkan kesesuaian kegiatan industri dengan regulasi yang berlaku," ujar Januanto dalam keterangan tertulisnya.

    Berikut adalah rincian barang bukti yang ditemukan tim gabungan di lima lokasi industri pengolahan kayu tersebut: CV AMS ditemukan 758 batang kayu dan 12 Unit mesin bandsaw, UD R 413 batang kayu dan 5 Unit mesin bandsaw, CV MBS 360 batang kayu dan 2 Unit mesin bandsaw, CV SJP 110 batang kayu dan 5 Unit mesin bandsaw, serta CV FJ 36 batang dan 6 Unit mesin bandsaw. Adapun total1.677 batang 30 Unit.

    Dwi Januanto Nugroho menambahkan bahwa intervensi terhadap industri hilir (sawmill) menjadi strategi krusial pemerintah dalam memberantas mafia pembalakan liar. Menurutnya, sawmill tidak boleh menjadi tempat "pencucian" kayu ilegal.

    "Ketika kayu tanpa asal-usul yang jelas dibiarkan masuk ke ruang pengolahan, maka seluruh tata kelola hasil hutan nasional ikut dilemahkan. Pengawasan dari hulu ke hilir harus diperketat agar pasokan kayu ilegal tidak lagi menemukan jalannya menuju pasar," pungkas Januanto.

    Saat ini, Penyidik Gakkum Kehutanan tengah memeriksa intensif para pemilik sawmill, Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (Ganis), para pekerja, serta sejumlah saksi kunci.

    Di sisi lain, tim BPHL Wilayah II Medan bersama DLHK Sumut masih melakukan pengukuran fisik kayu log serta verifikasi dokumen wajib, seperti Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHH-KB) dan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO).

    Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan proses penegakan hukum akan dilakukan secara transparan dan tegas.

    "Setiap batang kayu harus jelas asal-usulnya. Jika dari pemeriksaan faktual ditemukan bukti bahwa kayu ini berasal dari hutan lindung atau kawasan tanpa izin, perkara ini akan langsung kami seret ke instrumen hukum yang tersedia, baik sanksi administrasi berat hingga pidana," tegas Hari.

    Langkah tegas Kemenhut ini diharapkan mampu melindungi iklim usaha yang sehat bagi pengusaha yang taat aturan, menyelamatkan pendapatan negara, serta menjaga kelestarian ekosistem hutan Sumatera Utara demi generasi mendatang.

    Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) KPH Wilayah III Kisaran menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti terkait adanya dugaan aktivitas pengolahan kayu yang diduga berasal dari pembalakan liar (illegal logging).

    Langkah ini diambil menyusul adanya informasi mengenai keberadaan kilang penggergajian kayu (sawmill) yang diduga menampung dan mengolah kayu hasil hutan tanpa dokumen resmi.

    Kepala KPH III Kisaran, Djonner E.D. Sipahutar, melalui Anggota Polisi Kehutanan, Darman Silalahi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap praktik yang merugikan ekosistem hutan tersebut.

    "Kami akan segera melakukan koordinasi dengan pihak Provinsi untuk menindaklanjuti informasi ini. Jika terbukti ada kegiatan penampungan dan pengolahan kayu ilegal, kami akan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku," ujar Darman saat memberikan keterangan.

    Dalam menyikapi dugaan ini, DLHK menekankan pentingnya verifikasi lapangan untuk memastikan keabsahan dokumen asal-usul kayu yang dikelola oleh kilang-kilang di wilayah tersebut. Hal ini sejalan dengan komitmen instansi dalam menjaga kelestarian hutan sekaligus menegakkan aturan tata niaga hasil hutan.

    "Komitmen kami jelas, segala bentuk aktivitas ilegal yang berkaitan dengan hasil hutan akan ditindak secara tegas. Namun, kami tetap mengedepankan prosedur dan koordinasi lintas sektor dalam pelaksanaannya," pungkasnya.

    Sementara, dalam pemberitaan sebelumnya juga, data lapangan menunjukkan persebaran kilang kayu yang cukup masif di titik-titik strategis. Di wilayah Kecamatan Kisaran Timur, tercatat ada enam kilang kayu yang beroperasi aktif. Tren ini menyebar ke Kecamatan Simpang Empat dan Air Batu yang masing-masing memiliki tiga kilang, disusul Buntu Pane dengan dua kilang, serta satu titik di Sei Dadap.

    Secara akumulatif, konsentrasi kilang ini menciptakan ekosistem industri perkayuan yang raksasa, namun menyimpan lubang gelap pada sisi legalitasnya.

    Pertanyaan besarnya adalah: dari mana semua kayu itu berasal? Investigasi dan informasi di lapangan mengarah pada satu titik koordinat utama: Desa Simonis, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

    Wilayah ini ditengarai menjadi pemasok terbesar kayu-kayu hutan yang kemudian mengalir deras menuju Asahan. Hubungan antara Simonis dan kilang-kilang di Asahan menciptakan sebuah "jalur sutra" bagi kayu-kayu yang ditebang tanpa izin. Hutan di Labura perlahan gundul, sementara Asahan memanen hasilnya dalam bentuk olahan kayu siap jual.

    "Hampir semua kilang kayu di sini menerima jenis kayu hutan," ungkap seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

    Memang, katanya, tidak semuanya terang-terangan, tapi sulit menampik bahwa kayu-kayu tanpa dokumen resmi itu mendarat di kilang-kilang lokal.

    Pernyataan ini mencerminkan sebuah anomali. Bagaimana mungkin aktivitas berskala besar ini bisa berlangsung "langgeng" tanpa tersentuh pengawasan ketat? Fenomena ini menunjukkan adanya rantai pasok yang terorganisir, mulai dari penebang di hulu hingga penampung di hilir yang berlindung di balik kedok kilang kayu berizin ( JP )
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Tim Gabungan Kemenhut Segel 5 Sawmill di Asahan, 1.677 Gelondongan Kayu Ilegal Diamankan Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top