Medan // Swara Jiwa // Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Mardison menasihati tiga pejabat Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional ( BBPJN ) I Wilayah Sumut yang menerima uang dari rekanan yang mengerjakan proyek jalan di Tapsel
Kalau Kalian menerima fee mencapai 20 persen dari nilai proyek, pasti kontraktor akan mengurangi kualitas proyek, sehingga hasil pekerjaan tidak maksimal,” ujar Hakim Mardison kepada tiga pejabat BBPJN I saat didengar keterangannya dalam perkara terdakwa suap Heliyanto di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis(15/1/2026)
Ketiga saksi tersebut, mantan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional ( BBPJN ) I Wilayah Sumut, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, Kepala Bidang Preservasi Jalan Satker PJN I, Teuku Rahmadsyah dan PPK Satker PJN I, Manaek Manalu.
Di persidangan ketiga saksi menerima uang dari Dirut Akhirun Piliang alias Kirun selaku Dirut PT Dalihan Natolu Grup( DNG) yang mengerjakan proyek jalan di Tapsel Tahun Anggaran ( TA) 2024-2025
Menurut Mardison, penerimaan uang dari kontraktor itu jelas merugikan negara.” Kualitas jalan yang seharusnya bisa bertahan hingga 10 tahun ternyata hanya bertahan 2-3 tahun saja sehingga negara harus memperbaikinya kembali,” ujar Mardison
Hakim Mardison merasa heran kepada ketiga saksi ini tidak diberikan efek Jera.Stanley hanya dinonaktifkan saja, sedangkan T.Rahmadsyah dan Manaek Manalu tetap bertahan sebagai Kepala Bidang Preservasi Jalan Satker PJN I dan Teuku Rahmadsyah sebagai PPK Satker PJN I
Mardison berharap dengan OTT KPK ini para pejabat BBPJN I bisa berubah dan tidak menerima dari para kontraktor
Apakah kalian bisa berubah dan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum,” tanya Mardison
Mendengar pertanyaan tersebut, saksi Manaek Manalu yang sampai saat ini masih menjabat PPK mengatakan bisa berubah.” Siap pak hakim, saya tidak mau menerima uang dari rekanan,” kata Manaek
Sebelumnya Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Rudi Prastyono menghadirkan tiga orang saksi yakni mantan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional ( BBPJN ) I Wilayah Sumut, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, Kepala Bidang Preservasi Jalan Satker PJN I, Teuku Rahmadsyah dan PPK Satker PJN I, Manaek Manalu, Kamis (15/1/2026)
Ketiga saksi yang dihadirkan secara bersamaan itu mengaku menerima uang dari rekanan di BBPJN I sebelum dan sesudah rekanan mengerjakan proyek jalan Tahun Anggaran ( TA) 2024-2025
Saksi Stanley mengaku menerima uang Rp 375 juta melalui Kepala Satker Dicky Erlangga sebesar Rp 300 juta dan Rp 75 juta dari PPK
Iya benar, saya menerima uang itu dari Dicky.Tapi saya tidak tahu uang itu dari mana, namun saya gunakan untuk keperluan operasional kantor,” ujar Stanley mengaku telah dinonaktifkan sebagai Kepala Balai setelah OTT KPK Juni 2025 lalu
Stanley juga mengakui uang dari rekanan tersebut sudah dikembalikan ke KPK.” Uang tersebut sudah saya kembalikan.Ini buktinya,” ujar Stanley dihadapan Hakim dan Jaksa di ruang sidang Utama PN Medan
Saksi Teuku Rahmadsyah juga kecipratan fee proyek dari rekanan Kirun sebesar Rp 400 juta.
Uang tersebut saya pergunakan untuk biaya operasional kantor seperti menjamu tamu dari Jakarta dan kegiatan keagamaan,” ujar Rahmadsyah
Menurut dia, uang yang diterimanya dari rekanan tersebut sudah dikembalikan ke KPK.” Uang terseyysudah saya kembalikan pak hakim,” ujar Rahmadsyah
Saksi ketiga Manaek Manalu juga mengaku menerima uang dari rekanan sebesar Rp 275 juta untuk kerabat dan tamu dari Balai Besar Jakarta.Namun uang tersebut sudah dikembalikan ke KPK
Atas keterangan ketiga saksi tersebut, terdakwa Heliyanto tidak membantahnya.” Keterangan mereka tidak saya bantah pak hakim,” ujar Heliyanto
Sidang dilanjutkan Kamis mendatang untuk mendengarkan keterangan 9 orang saksi lagi
Kamis masih ada 9 orang saksi lagi dan dihadirkan pada sidang mendatang,” ujar Penuntut KPK Rudi Prastyono
Tim Jaksa KPK yang dikoordinir Eko Wahyu Prayitno dalam surat dakwaan menyebutkan terdakwa Helianto bersama eks Kasatker Dicky Erlangga dan Kepala Balai PJN I Sumut menerima uang dari Dirut PT DNG dan PT RNG sebelum dan sesudah ditunjuk menjadi pemenang lelang proyek jalan di Tapsel yakni Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI Tahun 2023, dengan nilai proyek Rp 56,5 miliar
Rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025 senilai Rp 7,3 miliar dan Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI tahun 2025 senilai Rp 5,1 miliar serta preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp 17,5 miliar.
Menurut Penuntut Umum, dari proyek jalan yang dikerjakan bapak dan anak tersebut, terdakwa Helianto uang secara bertahap sejumlah Rp 1,4 miliar termasuk diserahkan melalui stafnya Umar Dhani Rp 115 juta
Kemudian diterima Dicky Erlangga sebesar Rp 1,75 miliar termasuk Rp 300 juta kepada Stanley selaku Kepala Balai PJN I
Menurut Jaksa, pemberian uang tersebut bagian dari komitmen fee yang diterima PPK sebesar 1 persen, Kasatker dan Kapala Balai PJN I sebesar 4 persen
Diungkapkan Jaksa, bahwa Kasatker Dicky Erlangga sangat berperan menentukan perusahaan mana yang jadi pemenang lelang. Alasannya, kata Jaksa diawal mata anggaran, Dicky Erlangga mengumpulkan para PPK termasuk terdakwa Helianto untuk memenangkan rekanan yang mengerjakan proyek jalan di Sumut
Untuk proyek jalan di Tapsel tersebut, Dicky Erlangga menunjuk rekanan Kirun dan Rayhan mengerjakan 3 proyek meski ada rekanan lain seperti PT Ayu Septa.Tapi Perusahaan Kirun akhirnya ditunjuk jadi penenang lelang
Menurut Jaksa, perbuatan Helianto melanggar pasal 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berisi beberapa jenis tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, seperti menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa orang lain memberi sesuatu, menerima gratifikasi, serta berpartisipasi dalam pemborongan atau pengadaan yang ditugaskan untuk diawasi.( BR )
0 komentar:
Posting Komentar