Medan///Swara Jiwa///Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Mahasiswa dan Pemuda (GMP) Sumatera Utara melaporkan dugaan pengondisian proyek di lingkungan Dinas Bina Marga, Bina Konstruksi dan Cipta Karya (BMBKCK) Sumatera Utara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan proyek pembangunan turap dan talud di Kepulauan Nias. GMP Sumut meminta KPK mendalami seluruh tahapan pengadaan, mulai dari penyusunan persyaratan tender, evaluasi peserta, penetapan pemenang hingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Dalam laporannya, GMP Sumut meminta KPK memeriksa Kepala Dinas BMBKCK Sumut berinisial CD, oknum Kelompok Kerja (Pokja) berinisial B, seorang ASN berinisial M, serta Direktur Utama BUMD Pembangunan Kota Medan berinisial KB.
Menurut GMP Sumut, pemeriksaan terhadap pihak-pihak tersebut diperlukan untuk mengungkap ada atau tidaknya dugaan intervensi, penyalahgunaan kewenangan maupun penyimpangan dalam proses pengadaan proyek.
Ketua DPW GMP Sumut, M. Idris Sarumpaet, mengatakan pelaporan ke KPK merupakan bentuk komitmen organisasinya dalam mendorong transparansi serta penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan anggaran negara.
“Laporan ini bukan sekadar seremonial. Kami menyampaikan laporan berdasarkan dasar dan informasi yang akan kami pertanggungjawabkan. Bukti-bukti juga akan kami penuhi dalam laporan dan akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditelusuri,” ujar Idris.
Selain ke KPK, Idris mengatakan GMP Sumut sebelumnya telah menyampaikan laporan terkait dugaan persoalan tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Menurutnya, pelaporan kepada aparat penegak hukum dilakukan agar dugaan tersebut dapat diperiksa secara objektif berdasarkan data dan bukti yang tersedia.
GMP Sumut juga meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh rangkaian proses pengadaan, termasuk dokumen tender, evaluasi administrasi dan teknis, komunikasi antarpihak terkait, hubungan dengan kontraktor hingga aliran dana apabila ditemukan indikasi yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Dalam laporannya, GMP Sumut turut menyoroti pentingnya pengawasan terhadap proyek pascabencana. Mereka menilai anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan dan pemulihan infrastruktur masyarakat harus digunakan secara tepat sasaran serta tidak disalahgunakan.
Idris menegaskan, GMP Sumut tidak bermaksud mengambil kesimpulan sendiri atas dugaan tersebut. Mereka menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.
“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sendiri. Biarkan aparat penegak hukum yang membuktikan. Tugas kami adalah menyampaikan dugaan, data, dan bukti yang kami miliki, kemudian mengawal prosesnya agar berjalan transparan,” tegasnya.
Ia menambahkan, GMP Sumut akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut dan meminta KPK maupun Kejatisu melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan dan objektif.
GMP Sumut menyatakan akan terus memantau proses hukum serta mendorong aparat penegak hukum mengungkap secara terang apabila ditemukan adanya dugaan tindak pidana dalam proses pengadaan proyek di lingkungan BMBKCK Sumatera Utara.(DR)
0 komentar:
Posting Komentar