Medan///Swara Jiwa//Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut lima terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Kesehatan Ganda Husada Tebing Tinggi dengan pidana penjara hingga enam tahun.kelima terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp513,1 juta.
Kelima terdakwa tersebut yakni Firman Sitorus, selaku Ketua Yayasan; Warasanti, mantan Kepala Sekolah; Dwi Syafitri dan Nurani Saragih, masing-masing mantan bendahara BOS; serta Muhammad Eko Jumadi, selaku Komisaris CV Khalisa Perkasa yang merupakan penyedia barang dan jasa.
Berdasarkan surat tuntutan JPU yang dilihat di SIPP PN Medan Minggu (9/8/2026), Firman Sitorus dituntut pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp250 juta, subsider 90 hari kurungan apabila denda tidak dibayar.selain itu, Firman juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp498,4 juta.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda terdakwa.apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama tiga tahun,” demikian bunyi tuntutan JPU.
Sementara itu, Warasanti dituntut pidana penjara selama empat tahun enam bulan.sedangkan Dwi Syafitri, Nurani Saragih dan Muhammad Eko Jumadi masing-masing dituntut pidana penjara selama empat tahun.
Keempat terdakwa tersebut juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta, subsider 80 hari kurungan.khusus Muhammad Eko Jumadi, JPU juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp14,7 juta, dengan ketentuan pidana pengganti selama dua tahun penjara apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.dalam dakwaan disebutkan, perkara dugaan korupsi tersebut bermula ketika dana BOS tahun ajaran 2019, 2020 dan 2021 masuk ke rekening SMK Kesehatan Ganda Husada Tebing Tinggi.
Dana tersebut kemudian ditarik oleh kepala sekolah bersama bendahara BOS.ketua Yayasan Firman Sitorus disebut memerintahkan bendahara BOS untuk memotong dana sebesar Rp50 ribu dari setiap siswa. Uang hasil pemotongan tersebut kemudian diserahkan kepada Firman.
Selain itu, kepala sekolah diduga membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana BOS tanpa dilengkapi bukti pembelian barang.sementara itu, CV Khalisa Perkasa selaku penyedia barang dan jasa disebut tidak pernah melaksanakan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam LPJ.
Perusahaan tersebut diduga hanya menerima keuntungan sebesar 2,5 persen dari nilai pesanan barang yang dibuat atas nama perusahaan tersebut.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Provinsi Sumatera Utara Nomor PE.04.03/LHP389/PW02/5.1/2025, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp513.130.240.
Sidang perkara ini dipimpin majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu. Agenda persidangan selanjutnya adalah pembacaan nota pembelaan atau pleidoi para terdakwa yang dijadwalkan pada 13 Agustus 2026.( BR)
0 komentar:
Posting Komentar