Jakarta//Swara Jiwa///Mahkamah Agung (MA) menyatakan kerugian negara dalam kasus korupsi tata kelola timah bukan Rp 300 triliun, tapi hanya Rp 28,93 triliun. Koreksi kerugian negara itu diputuskan dalam perkara kasasi jaksa penuntut umum kepada eks Direktur Operasional PT Timah Tbk Alwin Albar.
Hakim Ketua Prim Haryadi mencatat kasus tersebut terdiri dari dua kelompok, yakni kemahalan aktivitas penyewaan alat pengolahan logam dan kerugian ekonomi lingkungan.
Mayoritas kerugian negara dalam kasus tersebut tercatat sebagai kerugian ekonomi lingkungan senilai Rp 271,06 triliun. "Namun aspek hukum terkait kerugian keuangan negara dan kerugian lingkungan tunduk pada hukum yang berbeda.
Karena itu, kerusakan lingkungan tidak serta merta menjadi bagian dari kerugian keuangan negara," tulis Prim dalam dokumen putusan kasasi yang dikutip Selasa (11/8). Prim menjelaskan kerugian keuangan negara tunduk pada rezim hukum tipikor yang bertujuan pengembalian kerugian keuangan negara.
Sementara itu, kerugian lingkungan tunduk pada rezim hukum lingkungan yang bertujuan memulihkan kerusakan lingkungan. Karena itu, Prim menilai penyatuan kerugian lingkungan dan kerugian keuangan negara tidak akan optimal memulihkan lingkungan yang rusak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Karena itu,
Prim memutuskan untuk memisahkan kerugian lingkungan dari kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. Selain itu, Prim menyarankan agar kerugian lingkungan senilai Rp 271,06 triliun dapat melakukan penuntutan terpisah di bawah rezim hukum lingkungan. Hal tersebut dinilai penting agar pemulihan lingkungan yang rusak dapat segera dilaksanakan.
Berdasarkan pertimbangan di atas, dasar pidana kepada Terdakwa harus didasarkan pada kerugian negara senilai Rp 28,93 triliun," katanya. Walau demikian, Prim menetapkan hukuman yang diterima Alwi tidak berubah dari putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, yakni bui 12 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sebab, Prim menilai Alwin tetap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor. Prim menjelaskan hukuman yang diterima Prim tidak berubah lantaran kerugian keuangan negara senilai Rp 28,93 triliun masih masuk kategori paling berat.
Selain itu, peran Prim dalam kasus korupsi tata kelola timah dinilai signifikan dan masuk kategori kesalahan sedang. "Selain itu, tindak pidana yang dilakukan terdakwa menyangkut keuangan negara dalam tingkat nasional yang termasuk kategori dampak tinggi," tulisnya.
Saat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, penuntut umum menuntut Alwi diganjar penjara 14 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun. Namun majelis hakim tipikor Jakarta menjatuhkan Alwi hukuman kurungan 10 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.
Secara rinci, Alwi merupakan salah satu dari 16 terdakwa dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 sejak Februari 2024 lalu. Terdakwa lainnya di antaranya Harvey Mooeis, suami artis Sandra Dewi.
Salah satu saksi ahli penyidik sekaligus akademisi dari Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB, Bambang Hero Saharjo, menjelaskan bahwa tim ahli melakukan penghitungan kerugian berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) 7/2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.
Tim ahli merekonstruksi kejadian pada 2015-2022 menggunakan citra satelit untuk melihat luas galian tambang berdasarkan data letak, luas, dan koordinat lokasi tambang yang didapat dari penyidik.
Terkait apakah galian tambang masuk kawasan hutan atau tidak, tim ahli menggunakan data tutupan lahan dari KLHK. Hasilnya, total galian tambang timah di Provinsi Bangka Belitung sepanjang 2015-2022 mencapai 170,36 ribu hektare, dengan penambangan di kawasan hutan seluas 75,34 ribu hektar dan penambangan di luar kawasan hutan mencapai 95,02 ribu hektare.
Kerugian lingkungan di kawasan hutan diestimasi mencapai Rp157,83 triliun, dengan kerugian ekonomi lingkungan mencapai Rp60,27 triliun, dan estimasi biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp5,25 triliun. Total kerugian di kawasan hutan mencapai Rp223,35 triliun.(SU)
0 komentar:
Posting Komentar