Medan///swara Jiwa//Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Hutama Karya (HK) dan PT Betesda Mandiri (BM) dalam proyek Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya bersifat formalitas.
Hal itu disampaikan JPU dari Kejati Sumut, Nurdiono, seusai persidangan perkara dugaan korupsi proyek Waterfront City Pangururan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (12/8/2026).
Menurut Nurdiono, fakta persidangan menunjukkan pekerjaan proyek senilai sekitar Rp161 miliar tersebut pada praktiknya dikerjakan oleh PT Hutama Karya, meski terdapat KSO dengan PT Betesda Mandiri.
“KSO itu hanya formalitas saja. Faktanya yang mengerjakan proyek Waterfront City dan Kawasan Tele adalah PT HK,” ujar Nurdiono kepada wartawan.
Dalam perkara ini, JPU menghadirkan Direktur PT Betesda Mandiri Sahat Pasaribu dan Direktur Utama PT BM Ramlan Simanjuntak sebagai saksi.
Uang Komitmen Rp400 Juta
Selain struktur KSO, majelis hakim juga menyoroti penyerahan uang komitmen sebesar Rp400 juta.
Sahat mengaku menyerahkan uang tersebut secara tunai kepada Ramlan Simanjuntak. Uang itu disebut berasal dari dana pribadi Sahat dan diserahkan di sebuah warung kopi di kawasan Setiabudi, Medan.
Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang kemudian mencecar Sahat mengenai asal-usul, tujuan, serta mekanisme penyerahan uang tersebut.
Hakim juga mempertanyakan mengapa transaksi senilai Rp400 juta itu tidak dilengkapi dokumen tertulis atau tanda terima resmi.
Sahat menjelaskan, penyerahan uang dilakukan berdasarkan kesepakatan lisan antardirektur sebagai bentuk kontribusi dalam pengelolaan proyek.
Menurut Nurdiono, uang Rp400 juta tersebut berkaitan dengan komitmen dalam KSO proyek senilai Rp49,9 miliar.
“Uang Rp400 juta yang diberikan Sahat kepada Ramlan Simanjuntak adalah sebagai komitmen dari KSO proyek senilai Rp49,9 miliar tersebut,” kata Nurdiono.
JPU juga mengungkap bahwa Sahat dan terdakwa Enda Simakasura Ketaren telah saling mengenal sejak mengerjakan proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU).
Sebelumnya, Ramlan Simanjuntak mengaku perusahaannya dipinjam untuk mengerjakan proyek Waterfront City.
“Untuk mengerjakan proyek tersebut saya percayakan kepada Sahat Pasaribu yang biasa menangani proyek Dinas PU,” ujar Ramlan dalam persidangan.
Majelis hakim turut menyoroti status PT Betesda Mandiri yang disebut pernah masuk daftar hitam (blacklist) Pemerintah Kota Medan. Geografis
Hakim mempertanyakan dasar dan cakupan sanksi administratif tersebut, termasuk apakah status blacklist dapat disamakan dengan putusan pailit pengadilan.
Sahat menjelaskan, blacklist tersebut merupakan sanksi administratif yang berlaku secara lokal selama dua tahun.
Persoalan status perusahaan tersebut menjadi perhatian majelis karena berkaitan dengan keberadaan PT BM dalam struktur KSO proyek Waterfront City dan Kawasan Tele.
Nurdiono juga mengungkapkan adanya pembatasan terhadap pertanyaan JPU saat menggali keterlibatan dan tanggung jawab kedua terdakwa dalam proyek tersebut.
Menurut dia, JPU masih akan menghadirkan sekitar 20 saksi untuk mengungkap perkara yang diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp13,185 miliar.
Nurdiono menilai perlakuan majelis hakim berbeda ketika penasihat hukum terdakwa mengajukan pertanyaan kepada saksi.
“Sesuai jadwal sidang seminggu dua kali, kita memanggil lima orang saksi lagi untuk hadir pada Jumat (14/8/2026),” ujar Nurdiono.
Namun, persidangan berikutnya dijadwalkan kembali pada Rabu (19/8/2026), bukan Jumat (14/8/2026) sebagaimana jadwal sidang yang sebelumnya disepakati.
Majelis hakim sebelumnya menjadwalkan persidangan perkara tersebut dua kali dalam sepekan, setiap Rabu dan Jumat. Jadwal itu berkaitan dengan masa penahanan terdakwa Enda Simakasura Ketaren selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Edwyn Tresnanugraha selaku Konsultan Pengawas yang akan berakhir pada 22 September 2026.
Dalam dakwaan JPU, Enda diduga menyetujui pencairan uang muka proyek sekitar Rp24,238 miliar, menandatangani sejumlah addendum dan Contract Change Order (CCO) tanpa justifikasi teknis yang memadai, serta menandatangani berita acara serah terima pekerjaan (PHO) meski proyek belum selesai.
Enda juga diduga tidak mengenakan denda keterlambatan sekitar Rp6,264 miliar kepada penyedia jasa, meski pekerjaan proyek mengalami keterlambatan hingga 498 hari kalender.
Akibat perbuatan para terdakwa, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp13,185 miliar.
Sidang perkara tersebut akan kembali digelar pada Rabu (19/8/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU dan pendalaman bukti-bukti lainnya.(BR)
0 komentar:
Posting Komentar