JAKARTA –swarahatirakyat///Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat memperkuat sinkronisasi data pertanahan dan perpajakan melalui pengintegrasian Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri ATR/Kepala BPN dan Menteri Dalam Negeri yang berlangsung di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, integrasi NIB dan NOP merupakan langkah penting untuk menyatukan basis data yang digunakan Kantor Pertanahan (Kantah) dan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, selama ini masih ditemukan perbedaan antara data pertanahan dengan data PBB, termasuk terkait luas bidang tanah maupun informasi objek pajak. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian dalam pengelolaan perpajakan daerah.
“Dengan adanya integrasi ini, maka semua WP atau wajib pajak di bidang pertanahan akan transparan semua datanya, baik tarifnya maupun luasannya,” ujar Nusron.
Ia menjelaskan, melalui integrasi tersebut, data pertanahan yang dikelola Kementerian ATR/BPN dapat diselaraskan dengan data perpajakan yang dimiliki pemerintah daerah. Dengan demikian, masyarakat maupun pemerintah memiliki rujukan data yang lebih akurat dan seragam.
Kebijakan tersebut juga dinilai dapat mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor PBB.
Nusron mengungkapkan, penerapan integrasi NIB dan NOP sebelumnya telah dilakukan di Kabupaten Serang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Hasilnya menunjukkan adanya peningkatan PAD dari sektor PBB dalam kurun waktu dua tahun.
Peningkatan tersebut terjadi karena sebelumnya terdapat data PBB yang tidak sesuai dengan data pertanahan, bahkan pada sejumlah objek pajak luas tanah yang tercatat dalam data PBB lebih kecil dibandingkan luas bidang yang tercatat dalam NIB.
“Insyaallah kalau NOP dan NIB diberlakukan, saya jamin PAD dari PBB akan naik minimal 100% tanpa harus menaikkan tarif,” tegas Nusron.
Perkuat Koordinasi Pemda dan Kantor Pertanahan
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan, SEB yang ditandatangani bersama Menteri ATR/Kepala BPN menjadi landasan bagi pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan untuk memperkuat koordinasi serta melakukan integrasi data secara lebih sistematis.
Tito meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan membangun koordinasi antara perangkat daerah yang menangani pendapatan daerah dengan Kantor Pertanahan di masing-masing kabupaten/kota.
Menurutnya, integrasi data tidak hanya berkaitan dengan PBB, tetapi juga dapat mempercepat berbagai proses pelayanan yang berhubungan dengan pertanahan dan perpajakan daerah.
“Intinya, lakukan koordinasi, integrasi data, dan kecepatan untuk proses Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), penerbitan BPHTB, dan itu juga membuat retribusi daerah, PAD, menjadi meningkat,” kata Tito.
Dorong Pelayanan Pertanahan Lebih Transparan
Pengintegrasian NIB dan NOP menjadi bagian dari upaya pemerintah menghadirkan sistem pelayanan pertanahan dan perpajakan yang lebih terintegrasi, akurat, transparan, serta efisien.
Melalui SEB tersebut, pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan diperintahkan untuk menindaklanjuti kerja sama dalam pelaksanaan Integrasi NIB dan NOP.
Sinkronisasi data diharapkan mampu mengurangi perbedaan informasi antara data pertanahan dan perpajakan, sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga dapat memiliki basis data yang lebih valid dalam mengoptimalkan penerimaan daerah tanpa harus mengandalkan kenaikan tarif pajak.
Kebijakan ini sekaligus menjadi langkah strategis dalam mendorong transformasi pelayanan publik berbasis data serta memperkuat tata kelola pertanahan dan perpajakan daerah.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kabinet Merah Putih.
(Clara)
0 komentar:
Posting Komentar