Serdang Bedagai///Swara Jiwa///Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sei Rampah, Polres Serdang Bedagai, berhasil mengamankan seorang pria berinisial BE alias B (24), warga Dusun III Desa Betung, Kecamatan Sei Rampah, yang diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap seorang wanita lanjut usia.
Korban, Rasiyah alias Rariyah (69), seorang ibu rumah tangga warga Dusun III Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah, mengalami luka bacok di bagian kepala akibat diserang menggunakan sebilah parang.
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut.
"Benar, personel Unit Reskrim Polsek Sei Rampah telah mengamankan seorang pria berinisial BE alias B terduga pelaku penganiayaan. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban dan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian," ujar AKP Bringin Jaya saat dikonfirmasi, Sabtu (8/8/2026).
Peristiwa bermula pada Jumat (07/08/2026) sekira pukul 17.30 WIB, ketika pelapor menerima kabar bahwa korban mengalami luka bacok di bagian kepala akibat dianiaya pelaku menggunakan parang. Korban sempat mendapat perawatan awal dan penjahitan luka oleh bidan setempat, sebelum akhirnya dirujuk ke RSU Sultan Sulaiman Sergai guna mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa penganiayaan itu ke Polsek Sei Rampah.
Menindaklanjuti laporan yang diterima pada Sabtu (08/08/2026), Tim Opsnal Polsek Sei Rampah yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ardika Napitupulu langsung melakukan penyelidikan dan penelusuran keberadaan pelaku. Sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di kawasan Dusun III Desa Betung tanpa perlawanan, beserta barang bukti berupa satu bilah parang dan sarungnya.
"Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Sei Rampah untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah mendalami motif serta modus operandi di balik aksi penganiayaan tersebut," tambah Kasi Humas.
Adapun Pelaku bernama BE Alias B (24 tahun, laki-laki), warga Dusun III Desa Betung, Kec. Sei Rampah.
Dimana Korban bernama Rasiyah/Rariyah (69 tahun, perempuan), Ibu Rumah Tangga, warga Dusun III Silau Rakyat, Kec. Sei Rampah.
Barang Bukti : 1 (satu) bilah parang beserta sarungnya dan Pasal DisangkakanPasal 466 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Kontak Media: AKP Bringin Jaya, S.H., M.H.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai.(Ceria)

0 komentar:
Posting Komentar