Medan//Swara Jiwa///Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Arif Al Qurniawan (36), terdakwa pembunuhan Rio Ade Nugraha, anak Kepala Lingkungan (Kepling) XI Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang didampingi hakim anggota As’ad Rahim Lubis dan Abdul Hadi Nasution dalam sidang di Ruang Sidang Kartika PN Medan, Kamis (6/8/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Arif terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Al Qurniawan dengan pidana penjara selama delapan tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut sejumlah hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban karena menghilangkan nyawa orang yang dicintai, serta terdakwa merupakan residivis.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan dan masih berusia relatif muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki diri.
Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa beserta penasihat hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukuma banding.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri Medan yang sebelumnya menuntut Arif dengan pidana 10 tahun penjara.
Kronologi Penikaman
Berdasarkan surat dakwaan, peristiwa berdarah itu terjadi di Gang Musolah, Jalan PDAM Tirtanadi, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, pada Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 23.45 WIB.
Saat itu, Rio bersama adiknya, Egi Prayoga Lesmana, sedang berada di sekitar rumah orang tua mereka. Atas permintaan sang ayah, Iwan Lesmana, keduanya bersama Rafi Maulana Ananta Nazarah pergi mengecek kondisi sungai.
Di perjalanan mereka bertemu dengan Arif. Rio kemudian meminta Arif tidak lagi datang ke Gang Musolah karena kerap dituding mengambil barang milik warga. Teguran tersebut memicu cekcok di antara keduanya.
Arif yang tidak terima kemudian mengeluarkan pisau belati dari pinggangnya dan menantang Rio. Dalam keributan itu, Rio sempat mengayunkan celurit hingga mengenai kepala Arif.
Tak lama kemudian, Arif membalas dengan menusukkan pisau belatinya ke dada Rio hingga korban terjatuh bersimbah darah. Egi sempat berusaha menolong korban, sementara warga berdatangan untuk melerai.
Rio kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Namun, nyawanya tidak berhasil diselamatkan.(BR)
0 komentar:
Posting Komentar