728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    11.8.26

    Tokoh Pers Bambang Harymurti Usul 10 Poin Pelindung dalam RUU Perampasan Aset


    Jakarta///Swara Jiwa///Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah digodok di parlemen mendapat sorotan tajam dari kalangan pers nasional. Tokoh pers Bambang Harymurti memaparkan pandangan kritisnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Selasa (11/8/2026).

    Meskipun mendukung upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan ekonomi dan korupsi, Bambang menilai draf regulasi tersebut memerlukan pengawasan berlapis agar tidak menjadi bumerang bagi hak kepemilikan pribadi masyarakat.

    RUU ini akan memberikan kewenangan yang luar biasa besar kepada negara untuk mengambil alih hak milik pribadi. Karena itu, RUU ini juga harus memiliki perlindungan yang luar biasa kuat terhadap upaya penyalahgunaan kekuasaan," kata Bambang dalam dokumen yang disampaikannya.

    Melalui presentasi bertajuk Melindungi Aset Rakyat dan Pemulihannya, ia menawarkan metode evaluasi pasal berbasis skenario terburuk atau uji "Pemerintahan yang Buruk". Menurutnya, pembentukan undang-undang harus memperhitungkan potensi terburuk dari pemegang kekuasaan di masa depan.

    Jika jawabannya tidak, ketentuan tersebut membutuhkan pengamanan tambahan. Undang-undang yang baik dirancang bukan hanya untuk pemerintahan yang baik, tapi untuk membatasi pemerintahan yang buruk," tambahnya.

    Guna menutup celah terjadinya kesewenang-wenangan, politisasi hukum, atau perampasan salah sasaran, ia merinci 10 usulan pagar pelindung yang harus diadopsi dalam undang-undang:

    Mewajibkan putusan pengadilan yang independen dan melarang kewenangan final di tangan penyidik.


    • Menetapkan posisi negara sebagai pihak yang wajib membuktikan unsur tindak pidana memberikan kepastian bahwa perbedaan data LHKPN atau pajak tidak otomatis menjadi bukti kejahatan membatasi eksekusi perampasan tanpa proses pidana hanya untuk situasi khusus seperti buron atau meninggal dunia.

    • Melindungi aset sah yang berasal dari warisan, hibah maupun kenaikan nilai ekonomi melindungi hak-hak pihak ketiga yang beritikad baik, seperti keluarga dan pekerja mensyaratkan pembuktian keterkaitan waktu yang faktual antara perolehan harta dan tindak pidana.

    • Melarang institusi penyidik merangkap sebagai pengelola aset sitaan guna mencegah penurunan nilai ekonomi.memberikan sanksi restitusi dan kompensasi apabila negara terkeliru melakukan perampasan harta.menjamin larangan penggunaan undang-undang untuk membungkam lawan politik atau aktivis.


    Mengakhiri pemaparannya, Bambang merujuk pada tata kelola penyitaan aset di Italia yang mengembalikan fungsi ekonomi harta sitaan kepada masyarakat luas.

    Ia mengingatkan para anggota dewan untuk senantiasa berhati-hati dalam merumuskan kebijakan publik dengan mengutip pepatah terkenal.jalan menuju neraka sering kali diaspal dengan niat baik.(SU)

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Tokoh Pers Bambang Harymurti Usul 10 Poin Pelindung dalam RUU Perampasan Aset Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top