Medan///Swara Jiwa///Pembangunan Kopi Tao dalam proyek penataan Waterfront City dan kawasan Tele, Kabupaten Samosir, disebut tidak direalisasikan karena tidak adanya rekomendasi teknis (Rekomtek) dari Balai Wilayah Sungai (BWS).
Hal itu terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek tersebut di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (7/8/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Fahrizal, Konsultan Pengawas, sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Enda Simakasura Ketaren selaku PPK dan Edwin selaku Konsultan Pengawas.
Dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang mempertanyakan sejumlah item pekerjaan, termasuk Kopi Tao dan tower panel.
Fahrizal mengatakan kedua item tersebut tidak dibangun sehingga tidak menjadi bagian yang diawasi.
“Setahu saya bangunan Kopi Tao itu tidak dibangun karena tidak ada Rekomtek dari BWS,” ujar Fahrizal.
Namun, saat didalami penasihat hukum, Fahrizal mengakui informasi mengenai alasan tidak dibangunnya Kopi Tao tersebut diperolehnya dari orang lain, bukan berdasarkan pengamatan langsung.
Tahu dari orang,” jawab Fahrizal ketika ditanya sumber keterangannya.
Dalam sidang tersebut, Fahrizal juga menerangkan kondisi Sky Walk dan Sky Bridge. Ia menyebut sempat terjadi guncangan pada kedua struktur tersebut dan kemudian dilakukan penambahan penyangga.
Sementara itu, saksi Indah Swastika Purnamasari, PPK pada Ditjen Perumahan dan Kawasan Permukiman, mengungkapkan proyek tersebut mengalami sembilan kali adendum serta sejumlah perubahan item pekerjaan.
Persidangan akan dilanjutkan Rabu mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.(BR)
0 komentar:
Posting Komentar