728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    11.8.26

    Jaksa Dakwa Yaqut Rugikan Negara Rp622 Miliar



    Jakarta//Swara Jiwa///Tim penasihat hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eksepsi ini akan diajukan dalam perkara dugaan korupsi pengaturan kuota haji tambahan yang menjerat Yaqut.

    Kepastian ini disampaikan Kuasa Hukum Yaqut, Dodi S. Abdulkadir, usai pembacaan dakwaan di sidang perdana Yaqut yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). "Kita akan melakukan perlawanan di sidang berikutnya," kata Dodi. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim sempat menawarkan waktu penyusunan nota keberatan hingga Jumat, 14 Agustus 2026.

    Namun, Dodi meminta tambahan waktu selama satu pekan penuh agar tim kuasa hukum dapat menyusun poin-poin perlawanan secara komprehensif. Permohonan tersebut akhirnya dikabulkan majelis hakim dengan memberikan penundaan sidang selama satu minggu kepada pihak terdakwa. "Oke satu minggu ya, minggu depan. Kami berikan kesempatan kepada advokat untuk berikan perlawanan pada persidangan minggu depan," ungkap majelis hakim.

    Kasus ini bermula saat JPU KPK mendakwa Yaqut melakukan tindak pidana korupsi terkait pengalihan kuota haji tambahan pada musim haji 2023–2024. Praktik penyimpangan tersebut disinyalir mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Yaqut tidak bertindak sendirian, melainkan turut melibatkan sejumlah pihak lain dalam praktik penyimpangan tersebut.

    Pihak-pihak yang disebut turut terlibat yakni eks Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba. Jaksa menyebut penyimpangan dilakukan dengan melangkahi regulasi resmi demi memuluskan kepentingan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).(Geo)

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Jaksa Dakwa Yaqut Rugikan Negara Rp622 Miliar Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top