Medan//Swara Jiwa//terdakwa Budi Pranoto mengungkap fakta mengenai aliran bisnis pengadaan smartboard dalam perkara dugaan korupsi proyek Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 senilai Rp49,9 miliar.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (10/8/2026), Budi yang juga Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa mengakui smartboard yang diperolehnya kembali dijual kepada PT Gunung Mas, perusahaan yang disebut dipimpin oleh Calvin, anaknya sendiri.
Hal tersebut terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Simamora dan tim mencecar Budi mengenai mekanisme pembelian dan penjualan smartboard dalam proyek tersebut.
Budi menjelaskan, sebelum proyek berjalan, Bahrun Walidin alias Baron memintanya menyediakan 1.000 unit smartboard dengan komisi sebesar 44 persen. Namun, dalam pelaksanaannya, Baron hanya memesan 312 unit smartboard, di luar pengadaan smartboard untuk Dinas Pendidikan Tebing Tinggi.
Dari kerja sama tersebut, Budi mengaku menerima sekitar Rp19 miliar. Sementara PT Global Nusantara memperoleh sekitar Rp27 miliar dan PT Gunung Mas, yang direkturnya disebut Calvin, anak Budi Pranoto, menerima sekitar Rp13 miliar.
JPU kemudian mempertanyakan alasan smartboard tersebut kembali dijual kepada PT Gunung Mas yang masih memiliki keterkaitan dengan Budi Pranoto.
“Kenapa dijual lagi kepada PT Gunung Mas yang juga perusahaan Budi? Kenapa tidak langsung dijual kepada perusahaan lain atau langsung dijual ke Disdik Langkat?” tanya JPU.
Budi menjawab bahwa penjualan tersebut merupakan kebijakan bisnis perusahaan untuk memperoleh keuntungan.
Mau jual kepada siapa, tidak ada larangan,” jawab Budi.
Dalam persidangan, JPU juga menyoroti adanya transaksi dengan nilai yang signifikan antara PT Bismacindo dan Baron.
JPU mempertanyakan bukti transfer sekitar Rp2,8 miliar dari Fatimah, istri Budi sekaligus Komisaris PT Bismacindo, kepada Baron setelah proses pengadaan berjalan.
Budi menyebut PT Bismacindo memiliki hubungan bisnis dengan Baron bukan hanya dalam proyek di Langkat dan Tebing Tinggi, tetapi juga di Aceh Jaya.
JPU kemudian menanyakan mengenai uang sekitar Rp2,5 miliar yang disebut diterima Baron dari PT Bismacindo untuk diserahkan kepada Saiful Abdi selaku Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek smartboard.
Budi mengaku tidak mengetahui secara pasti penggunaan uang tersebut.
“Saya tidak tahu. Tapi yang pasti Baron menerima Rp19 miliar dari proyek smartboard di Sumut,” kata Budi.
Ketika ditanya mengenai ke mana saja uang tersebut disalurkan, Budi kembali mengaku tidak mengetahuinya.
“Kemana saja uang tersebut diberikan saya tidak tahu,” ujarnya.
Inikan kebijakan bisnis. Perusahaan mengutamakan keuntungan. Mau jual kepada siapa, tidak ada larangan,Beli Rp30-40 Juta, Dijual Rp158 Juta per Unit
Dalam persidangan, Budi juga mengungkap harga pembelian smartboard yang diperoleh perusahaannya dari PT Galva.
Menurut Budi, satu unit smartboard dibeli dengan harga sekitar Rp30 juta hingga Rp40 juta. Namun, produk tersebut kemudian dijual kepada Dinas Pendidikan Langkat dengan harga Rp158 juta per unit, mendekati harga pagu sebesar Rp160 juta per unit.
Selisih harga tersebut menjadi salah satu bagian yang disoroti JPU dalam pemeriksaan Budi
JPU juga mempertanyakan bukti transfer sekitar Rp2,8 miliar dari Fatimah, istri Budi yang menjabat Komisaris PT Bismacindo, kepada Baron setelah proses pengadaan berlangsung.
Budi sendiri merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Tebing Tinggi dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp8,2 miliar.
Supriadi Bantah Teken Dokumen Pengadaan
Setelah keterangan Budi, Majelis Hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang sempat menskor persidangan. Setelah skors dicabut, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan Supriadi selaku Kasi Sarana dan Prasarana.
Supriadi membantah pernah menandatangani dokumen pengadaan smartboard Langkat, mulai dari tahap perencanaan hingga pencairan anggaran.
“Saya tidak ada meneken satu dokumen pun tentang pengadaan smartboard,” kata Supriadi.
Ia juga membantah menerima uang dari proyek pengadaan smartboard senilai Rp49,9 miliar tersebut.
“Saya tahu ada pengadaan, perencanaan hingga pembayaran (pencairan) dari Kadis Saiful Abdi,” ujarnya.
Terkait Bahrun Walidin alias Baron yang disebut sebagai broker proyek, Supriadi mengaku mengenalnya setelah diperkenalkan oleh Saiful Abdi.
“Saya tahu Baron karena dikenalkan Kadis Saiful Abdi,” katanya.
Sebelumnya, JPU David Simamora mendakwa Saiful Abdi melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan smartboard yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp29,5 miliar.
Selain Saiful Abdi, JPU juga mendakwa Supriadi selaku PPK sekaligus Kasi Sarana dan Prasarana SD Dinas Pendidikan Langkat serta Budi Pranoto Seputra selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa
Ketiganya didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan smartboard senilai Rp49 miliar lebih tersebut.(BR)
0 komentar:
Posting Komentar