Medan//Swara Jiwa//Tim penasihat hukum (PH) tiga terdakwa dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2022–2024 di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah Sunggal meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Alasannya, dakwaan dinilai tidak disusun secara cermat karena mendasarkan kerugian negara pada hasil perhitungan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang dianggap tidak memiliki kewenangan menetapkan kerugian keuangan negara.
Eksepsi tersebut disampaikan tim PH yang terdiri dari Bambang Santoso, Hendra Julianta, Trisono Baskoro, dan M. Elvian dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/7/2026).
Tiga terdakwa yang mengajukan keberatan itu yakni Bendahara BOS MAS Farhan Syarif Hidayah, Hardriyatul Akbar, serta dua operator sekolah, Rino Tasri dan Bambang Ahmadi Karo-Karo.
Dalam eksepsinya, Bambang Santoso menegaskan surat dakwaan JPU cacat formil karena menggunakan hasil audit KAP Ribka Aretha dan Rekan sebagai dasar menghitung kerugian negara sebesar Rp268,2 juta.
Akuntan publik tidak berwenang menghitung dan menetapkan kerugian keuangan negara. Karena itu, dakwaan menjadi tidak cermat dalam menguraikan tindak pidana yang didakwakan,” tegas Bambang di hadapan majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat.
Menurut PH, kewenangan untuk menetapkan kerugian keuangan negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga dasar yang digunakan JPU dinilai tidak tepat dan berpotensi membuat dakwaan batal demi hukum.
Tak hanya itu, PH juga menilai JPU mencampuradukkan dana negara dengan dana milik siswa dalam menyusun dakwaan.
Mereka menyoroti adanya komponen biaya ujian sebesar Rp9,8 juta dan dana ekstrakurikuler Rp16,4 juta yang berasal dari siswa, namun turut dimasukkan dalam konstruksi perkara korupsi.
Menurut PH, uang yang berasal dari siswa merupakan dana privat sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai keuangan negara maupun dijadikan objek tindak pidana korupsi.
Dakwaan korupsi mensyaratkan adanya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Di luar uang negara tidak dapat diperiksa, diadili, dan diputus oleh Pengadilan Tipikor,” ujar Bambang.
PH juga menegaskan ketiga terdakwa bukan aparatur sipil negara maupun penyelenggara negara, melainkan guru dan tenaga kependidikan di sekolah swasta.
Karena itu, mereka menilai surat dakwaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP yang mengharuskan dakwaan disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.
Selain dianggap mencampuradukkan objek kerugian negara dan dana milik siswa, dakwaan juga dinilai tidak menguraikan secara jelas unsur kesalahan (mens rea) para terdakwa.
Atas dasar tersebut, PH meminta majelis hakim menyatakan Pengadilan Tipikor pada PN Medan tidak berwenang mengadili perkara tersebut, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, serta memerintahkan para terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan sela dibacakan.
Menanggapi eksepsi itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli untuk menyampaikan tanggapan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 16 Juli 2026.
Dalam perkara ini, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primer. Sebagai dakwaan subsider, JPU menerapkan Pasal 3 UU Tipikor, serta dakwaan alternatif Pasal 9 UU Tipikor juncto sejumlah ketentuan dalam KUHP.(BR)
0 komentar:
Posting Komentar