728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    8.7.26

    Terdakwa Korupsi Proyek Waterfront City Pangururan Samosir Bantah Dakwaan Jaksa

    Medan///Swara Jiwa//Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan mulai menyidangkan dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek penataan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp13,18 miliar.

    Kedua terdakwa yang diadili yakni Enda Simakasura Ketaren, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Utara, serta Edwyn Tresnanugraha, General Manager PT Yodya Karya Wilayah IV Medan yang bertindak sebagai konsultan pengawas proyek.

    Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Proyek yang menjadi objek perkara memiliki nilai kontrak sebesar Rp161,58 miliar dan dikerjakan pada tahun anggaran 2022. Dugaan korupsi dalam pelaksanaannya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp13,18 miliar.

    Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyatakan seluruh kerugian negara dalam perkara tersebut telah dikembalikan dan dititipkan ke rekening pemerintah lainnya (RPL) 123 Kejati Sumut di Bank Syariah Indonesia.

    Meski demikian, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana sehingga proses hukum terhadap para terdakwa tetap dilanjutkan.

    Sementara itu, Puji Nur Utomo, Project Manager PT Hutama Karya yang turut terkait dalam pelaksanaan proyek tersebut, diketahui telah meninggal dunia pada 5 Juli 2025.

    Tim penasihat hukum terdakwa Enda Simakasura Ketaren akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir.

    Eksepsi tersebut akan disampaikan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.

    Penasihat hukum Enda dari Hotma Sitompoel Law Firm, Donny P. Manullang, mengatakan langkah itu diambil setelah jaksa membacakan surat dakwaan pada sidang perdana,Pada sidang berikutnya kami akan menyampaikan nota perlawanan atau eksepsi terhadap surat dakwaan JPU,” kata Donny

    Menurut Donny, berdasarkan data dan keterangan yang diperoleh tim penasihat hukum, kliennya tidak pernah menerima suap maupun bekerja sama untuk merugikan keuangan negara.

    Berdasarkan data dan keterangan yang kami peroleh, klien kami tidak pernah menerima suap maupun bekerja sama untuk merugikan keuangan negara atau memperkaya diri sendiri, orang lain maupun korporasi,” ujarnya.

    Pihaknya menilai Enda hanya menjalankan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian PUPR yang bertugas melakukan pengawasan. Karena itu, kliennya bukan pelaksana pekerjaan maupun kontraktor proyek.

    Atas dasar itu, penasihat hukum mempertanyakan belum diperiksanya pihak kontraktor sebagai pelaksana pekerjaan. Menurut mereka, hal tersebut akan menjadi salah satu materi yang disampaikan dalam eksepsi.

    ( BR ) 

    Next
    This is the most recent post.
    Posting Lama
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Terdakwa Korupsi Proyek Waterfront City Pangururan Samosir Bantah Dakwaan Jaksa Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top