Medan//Swara Jiwa//Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan kembali menyoroti ketidakmampuan jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Bahrun Walidin alias Baron, saksi yang dinilai menjadi kunci untuk mengungkap dugaan korupsi pengadaan Smartboard Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi senilai Rp14,3 miliar.
Dalam sidang yang digelar Selasa (7/7/2026), Ketua Majelis Hakim As’ad Lubis bahkan mengkritik tim JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi karena hingga dua kali persidangan belum berhasil menghadirkan Baron maupun Iskandar ST.
Kalian tidak sungguh-sungguh. Ini yang mau kita buktikan karena berkas kalian yang diuji. Pentingnya Iskandar dan Baron. Ini sama-sama Hasrimy, Faisal dan Muttaqien,” tegas As’ad kepada tim JPU dan Fakta baru kembali mencuat dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Smartboard Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tebing Tinggi senilai Rp14,3 miliar di Pengadilan Tipikor Medan.
Nama Bahrun Walidin alias Baron kembali menjadi sorotan setelah terungkap percakapan yang menunjukkan adanya permintaan uang Rp600 juta kepada istri rekanan proyek untuk diserahkan kepada Pj Wali Kota Tebing Tinggi saat itu.
Fakta tersebut terungkap ketika penasihat hukum terdakwa Irjen (Purn) Bambang Giri, Paulus Gulo, memperlihatkan bukti percakapan WhatsApp antara Baron dengan Fatimah alias Vie, Komisaris PT Bismacindo sekaligus istri Budi Pranoto Seputra.
Dalam percakapan itu, Baron menulis, “Pak Pj minta Rp600 juta. Bisa?” kepada Fatimah.
Fatimah sempat menolak permintaan tersebut dengan membalas, “Gw udah keluarin duit dari 2020 engga jelas semua. Tanggung jawab lu
Di hadapan majelis hakim, Fatimah membenarkan isi percakapan tersebut. Ia juga mengaku telah mengenal Baron sejak 2019 dan beberapa kali menyerahkan uang kepadanya.
“Saya tidak ingat berapa kali, Yang Mulia. Lebih dari dua kali,” ujar Fatimah.
Pengakuan itu dinilai menguatkan keterangan saksi sebelumnya, yakni sopir mantan Kepala Disdik Tebing Tinggi, Idham Khalid, yang mengaku pernah menyerahkan uang Rp600 juta kepada ajudan Pj Wali Kota Tebing Tinggi.
Karena itu, majelis hakim menyayangkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang hingga dua kali persidangan belum berhasil menghadirkan Baron maupun Iskandar sebagai saksi.
“Kalian tidak sungguh-sungguh. Ini yang mau kita buktikan karena berkas kalian yang diuji. Pentingnya Iskandar dan Baron. Ini sama-sama Hasrimy, Faisal dan Muttaqien,” ujar As’ad kepada tim jaksa penuntut umum dari Kejatisu dan Kejari Tebing Tinggi tersebut.
Majelis hakim bahkan mengkritik alasan sakit yang disampaikan kuasa hukum Baron.
“Biasanya kalian pandai, panggil paksa lah. Biar nampak ada kerja sikit Kejati itu,” sindir As’ad.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa pihak Budi Pranoto Seputra diduga telah mengeluarkan dana sekitar Rp3,2 miliar yang diserahkan kepada Baron. Dana tersebut diduga kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak yang berkaitan dengan proyek Smartboard.
Namun Majelis hakim itu tidak bertanya kepada Muttaqien Hasrimy yang turut dihadirkan sebagai saksi.” Faktanya sudah jelas, Baron dan Iskandar saksi kunci dalan perkara ini agar semuanya menjadi jelas,” As’ad
Hakim As’ad hanya menanyakan kepada Mutaqqin Hasrimy hubungannya dengan Faisal Hasrimy dalan kasus smartboard
” Saya tidak punya hubungan keluarga dengan Faisal Hasrimy.Mungkin kami satu kampung,” ujarnya
Usai sidang Muttaqin Hasrimy yang saat ini menjabat Kepala Satpol Pemprovsu membantah tuduhan menerima Rp 600 juta dari kasus smartboard Tebing Tinggi
Muttaqien mempertanyakan penyebutan “Pak Pj” dalam percakapan tersebut.
“Tadi kan dikatakan Pj. Pj yang mana? Ada lebih dari 200 Pj di Indonesia waktu itu,” ujarnya singkat sebelum meninggalkan lokasi persidangan.(BR)
0 komentar:
Posting Komentar