Medan// Swara Jiwa/// Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Smartboard pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat senilai Rp29,5 miliar kembali mengungkap fakta baru. Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Senin (15/6/2026), sejumlah saksi dari kalangan kepala sekolah memberikan keterangan yang berbeda dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik.
Salah seorang saksi, Sumini, membantah sekolah yang dipimpinnya pernah menerima bantuan dua unit Smartboard sebagaimana tercantum dalam BAP.
Ia juga menegaskan tidak pernah menandatangani dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) Smartboard.
Menanggapi keterangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang menilai saksi seolah tidak memiliki keterkaitan dengan proyek yang sedang diperiksa.
Bantahan serupa disampaikan Turino, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMP Negeri 1 Gebang. Ia menjelaskan saat mulai menjabat pada Agustus 2024 hingga November 2025, dua unit Smartboard sudah tersedia di sekolah sehingga dirinya tidak mengetahui proses penerimaan barang tersebut.
Atas perbedaan keterangan itu, majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dokumen asli. Hakim menegaskan penggunaan alat bukti berupa fotokopi berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila tidak didukung dokumen autentik.
Berbeda dengan kedua saksi tersebut, Yudi Irawan, Muhammad Iswandi, dan Kamaluddin mengakui sekolah mereka masing-masing menerima tiga unit Smartboard.
Kamaluddin juga mengungkapkan pernah diminta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek Smartboard, M. Nuh, untuk membuat proposal pengadaan. Namun rencana itu tidak terlaksana karena kesibukan.
Menurut Kamaluddin, dokumen BAST ditandatangani sekitar satu bulan setelah barang diterima. Ia juga menyebut dokumen yang diperlihatkan di hadapan majelis hakim bukan merupakan dokumen asli.
Saat menjawab pertanyaan tim penasihat hukum terdakwa Saiful Abdi yang dipimpin Jonson David Sibarani dan Togar Lubis, para saksi mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat tersebut terkait proses maupun pasca-pengadaan Smartboard Tahun Anggaran 2024.
Usai persidangan, tim penasihat hukum Saiful Abdi kembali mempertanyakan keaslian surat undangan bimbingan teknis (Bimtek) Smartboard yang disebut menggunakan tanda tangan kliennya.
Menurut keterangan Saiful Abdi, dirinya tidak pernah menandatangani surat tersebut karena pada saat itu telah berstatus tersangka dalam perkara lain.
Dalam perkara ini, Saiful Abdi bersama Supriadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Smartboard Tahun Anggaran 2024.
Jaksa mendasarkan dakwaan pada hasil audit Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan yang menemukan dugaan penyimpangan serta indikasi markup dalam proyek senilai Rp29,5 miliar tersebut.
Menjawab pertanyaan wartawan seusai sidang, JPU mengisyaratkan akan menghadirkan mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, sebagai saksi pada persidangan lanjutan yang dijadwalkan berlangsung Jumat (19/6/2026).
Sebelumnya, tim penasihat hukum Saiful Abdi menyoroti penyebutan nama Faisal Hasrimy sebanyak 26 kali dalam surat dakwaan.
Mereka meminta aparat penegak hukum turut mendalami pihak-pihak yang dinilai memiliki peran lebih dominan dalam proyek pengadaan Smartboard tersebut.( BR )
0 komentar:
Posting Komentar