Medan // Swara Jiwa //Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar menuntut terdakwa M. Eslo Simanjuntak dengan pidana penjara selama tiga tahun dalam perkara dugaan korupsi penguasaan dan penyewaan lahan milik PTPN IV Regional II yang berlokasi di Jalan Simbolon No. 2, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kurniawan Sinaga dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (8/6/2026).
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan anak mantan Dandim Pematangsiantar, S.M.T. Simanjuntak, itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp1 miliar.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa M. Eslo Simanjuntak dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar Kurniawan di hadapan majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang.
Selain pidana penjara, Eslo simanjuntak juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika tidak memiliki harta yang cukup, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar yang merupakan nilai kerugian negara dalam perkara tersebut. Uang pengganti wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan inkrah.
Jika tidak dibayar, jaksa akan menyita dan melelang harta benda milik terdakwa. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka Eslo Simanjuntak harus menjalani pidana penjara pengganti selama dua tahun.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, telah berusia lanjut, serta bersikap sopan selama mengikuti persidangan.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa bersama tim penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada 17 Juni 2026 mendatang.( BR )
0 komentar:
Posting Komentar