728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    9.6.26

    Munculnya Dokumen Bintek Persidangan Smartboard Langkat Rp29,5 M


    Medan// Swara Jiwa // Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menyoroti keberadaan surat undangan bimbingan teknis (bimtek) terkait pengadaan Smartboard Kabupaten Langkat senilai Rp29,5 miliar yang hingga kini belum disita penyidik maupun jaksa.

    Sorotan tersebut muncul dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Smartboard yang menghadirkan saksi Kepala SMP Negeri 1 Hinai, Kabupaten Langkat, Togar Matondang, di Pengadilan Tipikor Medan.

    Di hadapan majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang didampingi hakim anggota M. Kasim dan Sontian Siahaan, Togar mengaku pernah mengikuti kegiatan bimtek pengenalan Smartboard berdasarkan surat undangan yang menurutnya berasal dari mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Dr. Saiful Abdi.

    Namun keterangan itu dibantah terdakwa Saiful Abdi. Ia menegaskan tidak pernah menandatangani surat undangan bimtek tersebut.

    Saat dikonfrontir majelis hakim, Saiful menjelaskan bahwa ketika kegiatan bimtek berlangsung dirinya sudah berstatus tersangka dalam perkara lain sehingga tidak lagi menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan kegiatan dinas.

    Adanya perbedaan keterangan antara saksi dan terdakwa membuat majelis hakim menaruh perhatian khusus terhadap dokumen undangan bimtek tersebut.
    Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang kemudian meminta saksi membawa surat undangan bimtek pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Jumat (12/6/2026).

    Menurut hakim, dokumen tersebut memiliki nilai penting untuk mengungkap fakta yang sebenarnya, terlebih karena hingga saat ini belum pernah disita dalam proses penyidikan maupun penuntutan perkara.

    Dalam keterangannya, Togar juga menjelaskan bahwa SMP Negeri 1 Hinai menerima tiga unit Smartboard tanpa pernah mengajukan proposal pengadaan. Perangkat tersebut, kata dia, diserahkan melalui operator sekolah.

    Ia mengaku menandatangani berita acara serah terima sekitar satu bulan setelah barang diterima. Meski tidak mengetahui pihak yang mengantarkan Smartboard, saksi menyebut perangkat tersebut masih berfungsi dan digunakan dalam kegiatan belajar mengajar.

    Menjawab pertanyaan tim penasihat hukum terdakwa, Togar menegaskan tidak pernah diperintahkan membuat proposal pengadaan Smartboard dan tidak pernah dikumpulkan bersama kepala sekolah lainnya untuk kepentingan proyek tersebut.

    Dalam perkara ini, Saiful Abdi didakwa bersama Supriadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Budi Pranoto Seputra selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa.
    Jaksa Penuntut Umum mendasarkan dakwaan pada hasil audit Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan yang menemukan dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan Smartboard senilai Rp29,5 miliar, termasuk indikasi markup harga.

    Sementara itu, Jonson David Sibarani dan Togar Lubis selaku penasihat hukum Saiful Abdi sebelumnya meminta agar pengusutan perkara tidak berhenti pada para terdakwa yang saat ini menjalani persidangan.

    Mereka menyoroti nama mantan Penjabat Bupati Langkat, , yang disebut sebanyak 26 kali dalam berkas perkara dan mendesak aparat penegak hukum mengusut pihak-pihak yang dinilai memiliki peran lebih besar dalam proyek tersebut.( BR )

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Munculnya Dokumen Bintek Persidangan Smartboard Langkat Rp29,5 M Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top