728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    9.6.26

    DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri, Usia Pensiun Polisi Resmi Diperpanjang






    Jakarta // Swara Jiwa /// Usia pensiun tamtama, dan bintara ditetapkan paling tinggi 59 tahun, perwira pertama sampai tinggi maksimal 60 tahun. Perwira tinggi bintang 4 usia pensiun 60 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 1 tahun. Jabatan fungsional bisa mencapai 65 tahun.

    Pemerintah dan panitia kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sepakat memperpanjang batas usia anggota Polri. Kesepakatan itu tercapai setelah anggota forum saling berdebat mengenai isu batas usia pensiun.

    Wakil Menteri Hukum, Prof Edward Omar Sharif Hiariej yang akrab disapa Prof Eddy menjelaskan batas usia pensiun sebagaimana diatur Pasal 30 RUU Polri diusulkan untuk tamtama dan bintara paling tinggi 59 tahun.

    Perwira pertama, perwira menengah dan perwira tinggi maksimal 60 tahun,” kata prof Eddy dalam rapat dengan Panja RUU Polri di kompleks parlemen, Senin (08/06/2026) kemarin.

    Khusus perwira tinggi bintang 4 usia pensiun maksimal 60 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 1 tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden. Prof Eddy menjelaskan alasan batas usia pensiun Polri diusulkan 59-60 tahun karena jika batas pensiun sama untuk semua jenis jabatan, anggota Polri tidak termotivasi untuk melanjutkan sekolah pendidikan perwira.

    Selain itu, jika batas usia pensiun dipukul rata untuk seluruh anggota Polri menjadi 60 tahun, Prof Eddy menyebut masa kerja tamtama dan bintara jadi lebih panjang yakni 42 tahun. Sementara perwira Polri masa kerjanya lebih pendek. Selain itu ada aturan tentang gradasi aparatur sipil negara (ASN) misalnya batas usia pensiun 60 tahun, tapi bagi pengampu posisi doktor usia pensiunnya 65 tahun dan guru besar 70 tahun.

    Penambahan usia pensiun untuk jabatan yang lebih tinggi itu menurut Prof Eddy sebagai bentuk penghargaan. Sekaligus motivasi bagi pengampu jabatan yang lebih rendah untuk meningkatkan kompetensinya dengan melanjutkan studinya. Batas usia maksimal 60 tahun itu mencermati regenerasi institusi Polri.

    Jadi ini pertimbangan komprehensif melihat beban tugas dan di lapangan maka kita pisahkan di 59 tahun (tamtama dan bintara), 60 tahun (perwira),” ujarnya.

    Tapi, harus dicermati ketentuan itu dikecualikan bagi anggota Polri yang menduduki jabatan fungsional, sehingga batas usia pensiunnya sesuai peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional.

    Jadi untuk jabatan fungsional mengikuti peraturan perundang-undangan jabatan fungsional yang mengatur jabatan fungsional utama sampai 65 tahun,” imbuhnya.

    Pemerintah semula mengusulkan perpanjangan batas usia pensiun maksimal satu tahun bagi anggota Polri yang memiliki keahlian khusus dan/atau sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian, atas usul Kapolri atau sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Namun, dalam rapat panja disepakati masa perpanjangan tersebut ditingkatkan menjadi maksimal dua tahun.

    Dalam kesempatan itu anggota Panja RUU Polri, I Wayan Sudirta, menyoroti soal batas usia pensiun yang diusulkan pemerintah. Sebab DPR mengusulkan batas usia pensiun semua anggota Polri disamakan menjadi 60 tahun. Salah satu pertimbangannya karena harapan hidup di Indonesia membaik. Bahkan di negara lain seperti Cina usia 60 tahun masih dikategorikan muda.

    Jika bintara dipensiunkan sebelum umur 60 tahun, mereka masih berstatus pemuda,” papar anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan itu.

    Anggota Panja RUU Polri dari Fraksi NasDem, Machfud Arifin, mengingatkan batas usia pensiun anggota Polri sebelumnya telah meningkat dari 48 menjadi 55 tahun, lalu menjadi 58 tahun. Menurutnya, rasio jumlah personel Polri saat ini masih belum memenuhi kebutuhan, sehingga anggota yang memiliki pengalaman dan keahlian perlu dipertahankan untuk mendukung tugas kepolisian.

    Kami berharap kalau tidak seperti TNI, lebih baik flat semua 60 tahun baik bintara, tamtama, sampai perwira karena selisihnya hanya satu tahun sehingga tidak ada semangat bagi anggota untuk bersekolah lagi. Saya rasa 60 tahun sesuai usulan kami (DPR),” usulnya.

    Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri, Irjen Pol Agus Nugroho, mengatakan masa dinas perwira Polri maksimal sampai 38 tahun. Jika batas usia pensiun bintara 60 tahun berarti masa kerjanya 42 tahun. Untuk bintara ada gradasi yang memotivasi untuk melanjutkan sekolah perwira.

    Kalau dia (bintara dan tamtama, -red) tidak ikut sekolah ya pensiun 59 tahun, tapi kalau sekolah perwira dia bisa meningkatkan kemampuannya dengan sekolah,” imbuhnya.

    Anggota panja RUU Polri dari Fraksi Gerindra, Bimantoro Wiyono, setuju dengan batas usia pensiun yang diusulkan pemerintah. Usulan tersebut memotivasi anggota Polri untuk meningkatkan kompetensinya.

    Agar meningkatkan kompetensi dengan pengaturan usia pensiun,” urainya.

    Senada, anggota Panja RUU Polri, Adang Daradjatun, setuju dengan batas usia pensiun yang disodorkan pemerintah. Usul tersebut dinilai sesuai kebutuhan organisasi Polri.

    Kalau dibandingkan dengan UU lama hanya selisih 1 tahun, dari 58 menjadi 59. Saya sepakat seperti apa yang disampaikan pemerintah,” timpal politisi Partai PKS itu.

    Alhasil di penghujung pembahasan itu, forum menyepakati pengaturan batas usia pensiun sesuai usul pemerintah. Ketua Panja RUU Polri, Habiburokhman, mengetuk palu tanda kesepakatan tersebut. Jadi oke ikut pemerintah ya,” tutupnya.( Subhan )

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri, Usia Pensiun Polisi Resmi Diperpanjang Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top