
Medan // Swara Jiwa /// Empat terdakwa kasus pengalihan lahan HGU PTPN II kepada PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dituntut masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Sipahutar dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/5/2026).
Selain pidana penjara, para terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Keempat terdakwa tersebut yakni Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut, Abdul Rahim Lubis mantan Kepala BPN Deli Serdang, Irwan Perangin-angin mantan Direktur PTPN II, serta Iman Subakti mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP).
Dalam tuntutannya, JPU menyebut para terdakwa telah menyalahgunakan wewenang terkait perubahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II yang kini menjadi PTPN I Regional I menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) PT NDP tanpa mengacu pada ketentuan Pasal 165 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2021 serta Keputusan Menteri ATR/BPN
Perubahan hak yang dilakukan para terdakwa tidak mengacu pada Pasal 165 UU Nomor 18 Tahun 2021,” ujar JPU Hendri Sipahutar di hadapan majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim.
Dari keempat terdakwa, hanya PT NDP yang diwakili Iman Subakti selaku direktur dibebani membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp263 miliar.
Sementara tiga terdakwa lainnya tidak dibebani uang pengganti karena nilai kerugian tersebut disebut telah dikembalikan oleh terdakwa Iman Subakti.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Rabu, 20 Mei 2026.
Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa Iman Subakti, Julisman Adnan, menilai tuntutan JPU hanya mengulang isi dakwaan tanpa mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Menurutnya, uraian tuntutan jaksa sekadar “copy paste” dari dakwaan sebelumnya dan dijadikan seolah-olah sebagai fakta persidangan.
Ia menegaskan, fakta yang muncul di persidangan justru berbeda dengan dalil jaksa, khususnya terkait status perkara yang disebut sebagai perubahan hak.
Semua saksi di persidangan menyatakan itu adalah pemberian hak, bukan perubahan hak. Prosesnya juga sudah sesuai prosedur,” ujar Julisman.
Menurut dia, karena perkara tersebut merupakan pemberian hak, maka tidak ada kewajiban penyerahan 20 persen sebagaimana yang didalilkan jaksa.
Selain itu, Julisman menyebut kewajiban penyerahan 20 persen juga belum dapat dilaksanakan lantaran belum adanya petunjuk teknis serta kesiapan negara, dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk menerima penyerahan tersebut.
Karena itu, lanjutnya, belum terjadi kerugian keuangan negara maupun perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang.
“Lahan untuk kewajiban tersebut bahkan sudah dipersiapkan dan diplotting sekitar 18 hektare lebih,” katanya.
Julisman menegaskan, pihaknya akan menguraikan seluruh fakta persidangan dalam nota pembelaan yang akan disampaikan pada sidang berikutnya.
Kami akan sampaikan bahwa ini bukan perubahan hak, tetapi pemberian hak, sehingga tidak ada kewajiban 20 persen kepada negara.
Mekanisme perubahan hak juga bukan satu-satunya cara yang dibenarkan untuk memberikan HGB. Terlebih lagi, mekanisme perubahan hak tidak dapat dilaksanakan pada tahun 2020 karena saat pelaksanaan inbreng pada 8 Desember 2020, Permen ATR Nomor 18 Tahun 2021 belum terbit,” ujarnya.
Pihaknya berharap majelis hakim dapat memberikan putusan bebas terhadap para terdakwa.( BR )
0 komentar:
Posting Komentar