728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    3.4.26

    Diduga Main Kasus,Kejagung Copot Aspidum Kejati Jatim

    Surabaya // Swara Jiwa /// Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani menegaskan komitmennya melakukan “bersih-bersih” internal di tubuh Korps Adhyaksa.

    Terbaru, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Joko Budi Darmawan, resmi dicopot dari jabatannya untuk menjalani pemeriksaan intensif.

    Joko yang juga merupakan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya itu sebelumnya diamankan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejaksaan Agung RI dan langsung diterbangkan ke Jakarta. Ia dikabarkan telah diamankan sebelum Hari Raya Idul Fitri, tepatnya pada Rabu (18/3/2026).

    Informasi yang dihimpun menyebutkan, Joko diamankan terkait dugaan pengamanan penanganan perkara pidana umum setelah diduga menerima uang hingga Rp3,5 miliar.

    Reda menjelaskan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara. Tak hanya Aspidum, sejumlah Kepala Seksi (Kasi) juga turut diperiksa.

    “ Untuk di Jawa Timur, yang terbaru ada Aspidum dengan beberapa Kasinya. Kami sudah amankan dan jabatannya langsung dicopot agar kami bisa melakukan klarifikasi secara leluasa,” tegas Reda saat memberikan keterangan di Surabaya, Kamis (2/4/2026).

    Menurutnya, bidang Intelijen memiliki direktorat khusus yang bertugas memantau perilaku jaksa dalam menangani perkara. Proses ini dilakukan secara tertutup dengan metode kerja intelijen.

    “Langkah pertama adalah mengamankan SDM-nya. Kami klarifikasi secara senyap. Kami cari buktinya, misalnya lewat CCTV atau pendekatan lainnya. Ini seperti mengambil jarum di dalam jerami. Namun jika laporan kuat dan didukung dua alat bukti sah, kami tidak akan ragu,” jelasnya.

    Reda menegaskan, pencopotan jabatan merupakan langkah awal guna menjamin objektivitas pemeriksaan. Jika tidak ditemukan unsur pidana namun terdapat pelanggaran etik, perkara akan diserahkan ke bidang Pengawasan (Jamwas).

    Sebaliknya, apabila ditemukan unsur suap atau pemerasan, kasus akan dilimpahkan ke bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk diproses secara pidana.

    Ketegasan Kejagung, kata Reda, bukan sekadar peringatan. Ia mencontohkan sejumlah kasus yang telah berujung di meja hijau, salah satunya perkara di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

    “Di Jakarta Barat sudah diputus dan dihukum karena menjual barang bukti yang seharusnya dikembalikan ke korban namun tidak utuh. Ada juga di Kabupaten Tangerang, jaksa hingga Kajarinya kami copot dan serahkan ke Pidsus untuk disidangkan karena menerima suap,” ujarnya.

    Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah Helmi, juga diamankan oleh Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kejaksaan Agung RI pada Selasa (20/1/2026). Langkah tersebut diambil sebagai respons atas berbagai laporan masyarakat demi menjaga integritas dan nama baik Korps Adhyaksa.

    Selain itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magetan, Dezi Septiapermana, turut dicopot dari jabatannya oleh Jaksa Agung RI atas dugaan penyalahgunaan jabatan. ( TM )

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Diduga Main Kasus,Kejagung Copot Aspidum Kejati Jatim Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top