728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    24.4.26

    Skandal Tambang Kalteng Diobrak Kejagung, Tiga Tersangka Langsung Ditahan

    Jakarta /// Swara Jiwa /// Kejaksaan Agung kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan dengan menetapkan tiga tersangka dalam perkara pengelolaan tambang batu bara PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

    Penetapan status hukum itu dilakukan setelah penyidik menemukan bukti dari pemeriksaan saksi dan penggeledahan, sebagaimana diperoleh awak media Kamis (23/4/2026).

    Perkara ini menyoroti dugaan operasil tambang yang tetap berjalan meski dasar hukum perusahaan disebut telah berakhir sejak 2017. Aktivitas penambangan diduga terus berlangsung hingga 2025 dengan memanfaatkan dokumen perusahaan lain, laporan verifikasi bermasalah, dan persetujuan pelayaran yang diterbitkan tidak sesuai ketentuan.

    Tiga tersangka yang diumumkan yakni HS selaku Kepala KSOP Rangga Ilung, BJW selaku Direktur PT AKT, serta HZM selaku General Manager PT OOWL Indonesia.

    HS diduga menyetujui keberangkatan kapal pengangkut batu bara milik PT AKT meski mengetahui dokumen muatan yang digunakan tidak sah. Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan uang rutin yang membuat pengawasan terhadap syarat administrasi pelayaran tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

    BJW disebut tetap menjalankan aktivitas pertambangan bersama pihak lain meski izin perusahaan telah dicabut pemerintah. Batu bara hasil tambang kemudian diduga dipasarkan melalui jaringan perusahaan afiliasi. Operasi tersebut bahkan disebut menyasar kawasan hutan produksi tanpa izin resmi.

    Sementara HZM diduga berperan dalam penyusunan dokumen uji laboratorium dan laporan hasil verifikasi yang tidak sesuai kondisi sebenarnya. Berkas itu diduga dipakai untuk mengesahkan asal barang serta membuka jalan bagi pengiriman batu bara dan pembayaran royalti.

    Kejaksaan Agung menyatakan nilai kerugian negara akibat perkara tersebut masih dihitung auditor. Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang.

    Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana korupsi dan pasal lain yang berkaitan dengan perbuatan bersama-sama dalam tindak kejahatan.( Subhan )

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Skandal Tambang Kalteng Diobrak Kejagung, Tiga Tersangka Langsung Ditahan Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top