
Medan — Swara Jiwa /// Sengketa terkait kepemilikan dan keabsahan organ Yayasan Abdi Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan Sumatera Utara (APIPSU) kian memanas. Tiga ahli waris almarhum H.T.A Umar Hamzah resmi menggugat akta yayasan, struktur kepengurusan, hingga penguasaan aset yang dinilai tidak sesuai hukum.
Ketiga ahli waris tersebut adalah Cut Fitri Yulia, T. Septian Melza Putra, dan Cut Farah Novitri. Melalui tim kuasa hukum, mereka menyebut konflik berawal dari klaim sepihak almarhum Cut Sartini.
Kuasa hukum Frien Jones I.H Tambun menjelaskan, Umar Hamzah merupakan salah satu pendiri APIPSU berdasarkan Akta Nomor 32 tanggal 13 Oktober 1956 yang telah disahkan Kementerian Hukum dan HAM. Ia juga pernah menjabat Ketua Umum yayasan sejak 1982 hingga wafat pada 1997.
“Klien kami adalah ahli waris sah berdasarkan penetapan Pengadilan Agama Medan. Namun ada pihak yang mengklaim sebagai anak kandung almarhum dan menguasai yayasan tanpa dasar hukum,” ujar Frien, Kamis (23/4/2026).
Ia menambahkan, Umar Hamzah memiliki aset tanah sekitar 8.983 meter persegi di Kota Medan, antara lain di kawasan Sei Sikambing dan Jalan Budi Luhur. Sebagian aset tersebut digunakan untuk fasilitas pendidikan, termasuk gedung Universitas Tjut Nyak Dhien.
Kuasa hukum lainnya, Dwi Natal Ngai Santoso Sinaga, menyebut polemik bermula pada 1997 saat rapat pengurus yayasan. Dalam rapat itu, Cut Sartini mengaku sebagai anak kandung Umar Hamzah dan kemudian diangkat sebagai Ketua Yayasan.
“Pengangkatan tersebut tidak melalui verifikasi hukum yang sah. Sejak itu, struktur yayasan didominasi pihak yang sama, baik sebagai pembina, pengurus, maupun pengawas,” jelasnya.
Kondisi itu, lanjutnya, semakin menguat setelah penyesuaian akta yayasan pada 2007 sesuai Undang-Undang Yayasan, di mana hampir seluruh organ diisi oleh pihak yang sama.
Para ahli waris telah mengajukan sejumlah gugatan, yakni perkara perdata di Pengadilan Negeri Medan dan perkara tata usaha negara di PTUN Jakarta.
Selain itu, mereka juga mengajukan permohonan pemblokiran Yayasan APIPSU ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum RI pada 15 Agustus 2025. Permohonan tersebut dikabulkan pada 21 Januari 2026.
“Dengan pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum, yayasan tidak bisa melakukan perubahan kepengurusan maupun anggaran dasar,” kata Dwi.
Ia menegaskan, kondisi ini berpotensi mengganggu operasional Universitas Tjut Nyak Dhien yang berada di bawah naungan APIPSU.
Terlebih, masa jabatan pengurus yang disahkan terakhir pada November 2022 akan berakhir pada 2027 dan tidak dapat diperbarui dalam kondisi saat ini.
Tim kuasa hukum berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan kepastian hukum serta mengembalikan hak para ahli waris, sekaligus menjaga keberlangsungan institusi pendidikan di Kota Medan.( DR )
0 komentar:
Posting Komentar