728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    23.4.26

    Khalid Basalamah Hadiri Panggilan KPK Terkait Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar



    Jakarta // Swara Jiwa / Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan periode 2023-2024.

    Dalam agenda pemeriksaan pada Kamis (23/4/2026), lembaga antirasuah menjadwalkan pemanggilan pendakwah sekaligus pemilik biro travel haji Uhud Tour, Khalid Basalamah.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemanggilan tersebut sebagai bagian dari pendalaman perkara kuota haji yang tengah diusut intensif penyidik.

    “Dalam lanjutan penyidikan kuota haji, benar, hari ini penyidik menjadwalkan Saudara KB, salah satu pihak PIHK,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    Menurut Budi, pemeriksaan terhadap Khalid Basalamah merupakan bagian dari rangkaian pemanggilan terhadap para pemilik biro travel haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Penyidik berupaya menelusuri dugaan praktik jual beli kuota haji khusus yang berasal dari kuota tambahan.

    “Ini menjadi rangkaian pemeriksaan kepada para biro travel atau PIHK yang memang dibutuhkan oleh penyidik untuk mendalami lebih lanjut bagaimana soal jual beli atau pengisian kuota ibadah haji yang dilakukan oleh para PIHK tersebut,” tegasnya

    KPK belum memastikan apakah Khalid Basalamah akan memenuhi panggilan tersebut. Namun, lembaga antirasuah meyakini para saksi akan bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.

    Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham.

    KPK mengungkap sejumlah biro travel diduga meraup keuntungan tidak sah dari pengelolaan kuota tambahan. Delapan PIHK yang terafiliasi dengan asosiasi Kesthuri disebut memperoleh keuntungan hingga Rp40,8 miliar pada penyelenggaraan haji 2024.

    Kasus ini bermula dari kebijakan pembagian kuota haji tambahan oleh Yaqut Cholil Qoumas yang menetapkan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Haji mengatur proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

    Akibat kebijakan tersebut, dari total 20.000 kuota tambahan, sekitar 8.400 kuota haji reguler diduga dialihkan ke jalur haji khusus yang dikelola PIHK.

    Selain dugaan penyimpangan kuota, KPK juga mendalami aliran dana dari biro travel kepada pihak tertentu, termasuk kepada eks menteri agama melalui staf khususnya. Total kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp622 miliar.( Geo )

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Khalid Basalamah Hadiri Panggilan KPK Terkait Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top