Jakarta /// Swara Jiwa – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Pada Rabu (22/4/2026), tiga orang saksi dari kalangan penyelenggara perjalanan haji dan umrah dipanggil untuk diperiksa terkait dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Tiga saksi yang diperiksa yakni Aguscik selaku Direktur PT BPW Zulian Kamsaindo, Tafsirudin Laena sebagai Direktur Utama PT Megahbuana Laena Persada, serta Budi Darmawan selaku Direktur Utama PT Annatama Purna Tour. Pemeriksaan dilakukan di dua lokasi, yakni kantor BPKP Perwakilan Sumatra Utara dan Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Penyidik disebut tengah menelusuri bagaimana mekanisme pembagian kuota haji dijalankan, siapa saja pihak yang berperan, serta apakah ada pengaturan tertentu yang menguntungkan kelompok tertentu. Selain itu, aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara ini juga terus didalami.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut pelayanan ibadah masyarakat. Dugaan penyimpangan dalam kuota haji dinilai bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengorbankan hak calon jemaah yang menunggu keberangkatan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, Ismail Adham, serta Asrul Azis Taba.
Dua dari empat tersangka, yakni Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz, telah lebih dulu ditahan. KPK menegaskan proses penyidikan masih berjalan dan terbuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut dimintai pertanggungjawaban hukum.( Geo )
0 komentar:
Posting Komentar