728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    23.4.26

    Kantor Hukum Said Assagaf & Rekan Patahkan Percobaan Penundaan Eksekusi Sehati Br Kaban DKK, Perlawanan Rudangta Br Ginting Diputus Tidak Dapat Diterima

     

    Langkat - Swara Jiwa /// Sehati Br Kaban menggugat Rudangta Br Ginting karena menguasai tanah milik orang tua dari Sehati Br. Kaban selama puluhan tahun bersama dengan suaminya Alm. Julius Kaban.

    Kemudian perkara  bergulir di Pengadilan Negeri Stabat dengan perkara yg terdaftar no. 29/Pdt.G/2023/PN.Stb. dan di menangkan oleh Sehati Br. Kaban. 

    Berikutnya, Rudangta Br. Ginting melakukan upaya hukum banding dan kasasi namun tetap ditolak. 

    Setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap, Sehati Br Kaban melalui kuasa hukumnya pada kantor hukum Said Assagaf & Rekan mengajukan upaya hukum permohonan eksekusi terhadap putusan No. 29/Pdt.G/2023/PN.Stb dan telah diterima dan terdaftar di Pengadilan Negeri Stabat.

    Namun ternyata setelah mengajukan permohonan eksekusi tersebut, Rudangta Br Ginting kembali mengajukan perlawanan terhadap permohonan eksekusi yang diajukan Sehati Br Kaban dkk melalui kuasa hukumnya. Kemudian gugatan perlawanan tersebut terdaftar dengan perkara nomor 76/Pdt.Bth/2025/PN.Stb.

    Berjalannya perkara tersebut ternyata Rudangta Br Ginting tidak mampu membuktikan keabsahan kepemilikan lahan," ungkap Said Assagaf. 

    Sebaliknya Sehati Br Kaban mampu membuktikan lemahnya gugatan perlawanan Rudangta Br Ginting hingga akhirnya terhadap perkara tersebut diputus hakim dengan putusan eksepsi para terlawan diterima dan menyatakan perlawanan pelawan tidak dapat diterima," pungkasnya.(Tim)

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Kantor Hukum Said Assagaf & Rekan Patahkan Percobaan Penundaan Eksekusi Sehati Br Kaban DKK, Perlawanan Rudangta Br Ginting Diputus Tidak Dapat Diterima Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top