728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    28.4.26

    KPK Eksekusi Dua Lahan di Bali Senilai Rp 2,04 M dari Kasus Lahan Pulo Gebang

    Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua bidang tanah di Bali senilai Rp 2,04 miliar. Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan perampasan tersebut merupakan bagian dari pemulihan aset negara perkara berkekuatan hukum tetap.

    Adapun perkaranya adalah korupsi pengadaan lahan proyek rumah 'DP Nol Rupiah' di Pulo Gebang, Jakarta Timur.

    "Pada hari ini KPK melaksanakan eksekusi atas barang rampasan negara berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 8388 K/Pid.Sus/2025, juncto putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam perkara atas nama terdakwa Tommy Adrian dan Rudy Hartono Iskandar," ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (27/4).

    Objek barang rampasan berupa dua bidang tanah masing-masing seluas 825 meter persegi di Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Bali.

    "Berdasarkan hasil penilaian oleh KPKNL Denpasar, nilai wajar dari kedua aset tersebut mencapai sekitar Rp 2,04 miliar," kata Budi.

    Budi mengatakan aset ini dirampas untuk negara dan selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Gianyar.

    "Pengembalian aset negara menjadi salah satu fokus penting dalam pemberantasan korupsi, karena tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara secara konkret," Budi menjelaskan.

    Tommy adalah Direktur PT Adonara Propertindo dan Rudy adalah beneficial owner PT Adonara Propertindo. Di tingkat pertama, Tommy dihukum 6 tahun penjara sedangkan Rudy diganjar 7 tahun penjara.

    Oleh PT Jakarta, hukuman keduanya diperberat. Tommy divonis
    selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider selama 6 bulan kurungan. Sementara Rudy dihukum 11 tahun dan denda Rp Rp 300 juta subsider selama 6 bulan kurungan.

    Rudy juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 224 miliar.( GEO )

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: KPK Eksekusi Dua Lahan di Bali Senilai Rp 2,04 M dari Kasus Lahan Pulo Gebang Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top