728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    25.4.26



    JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap, penagihan piutang negara dari debitur eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) belum berjalan efektif. Hingga kini, masih ada Rp 211,02 triliun yang belum kembali ke kas negara. 

    Temuan tersebut tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2025. BPK mencatat, terdapat 25.306 debitur yang belum melunasi kewajibannya per 30 Juni 2025. 

    “Upaya penagihan piutang negara eks BLBI oleh PUPN belum efektif. Ditunjukkan dengan masih terdapat sebanyak 25.306 debitur yang belum melunasi utangnya sebesar Rp 211,02 triliun,” tulis BPK dalam dokumen IHPS II 2025, Jumat (24/4/2026). 

    BPK menilai, belum optimalnya penagihan tersebut disebabkan lemahnya koordinasi antarinstansi. Khususnya antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kepolisian RI (Polri), dan Kejaksaan Agung. 

    Permasalahan yang dihadapi antara lain terkait penelusuran alamat dan status perusahaan debitur, proses pemanggilan obligor, pemblokiran dan penyitaan jaminan, hingga upaya pencegahan ke luar negeri. Selain itu, penyelesaian piutang melalui skema keringanan utang juga dinilai berisiko menimbulkan persoalan hukum. 

    Atas kondisi itu, BPK merekomendasikan agar Menteri Keuangan menginstruksikan Direktur Jenderal Kekayaan Negara untuk meningkatkan koordinasi lintas lembaga dalam penyelesaian piutang BLBI. 

    Direktur Centre for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menilai, kinerja Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) belum maksimal dan perlu mendapat perhatian serius Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, pemerintah sebaiknya membentuk satuan tugas baru dengan pendekatan lebih tegas, seperti Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), guna mempercepat penagihan. 

    “Tugas ini harus dipimpin figur yang tegas agar bisa menagih pokok dan bunga debitur eks BLBI,” ujarnya.

    Uchok juga menilai hambatan penagihan bukan semata persoalan koordinasi. Dia curiga, ada pihak-pihak yang melindungi para debitur tersebut. 

    Sementara itu, ekonom senior Universitas Paramadina Wijayanto Samirin mengingatkan, agar pemerintah berhati-hati dalam menagih piutang tersebut. Ia menilai langkah yang terlalu agresif berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengganggu iklim investasi. 

    “Perlu pembahasan komprehensif dan melibatkan berbagai pihak. Jangan sampai langkah penegakan justru berdampak negatif pada ekonomi,” katanya. 

    Sebagai informasi, Satgas BLBI dibentuk pada era Presiden Joko Widodo melalui Keppres Nomor 16 Tahun 2021. Satgas ini bertugas menelusuri, mengamankan, dan memulihkan aset negara yang terkait dengan BLBI, baik di dalam maupun luar negeri. 

    Namun, hingga Oktober 2024, realisasi pemulihan aset baru mencapai Rp 39,32 triliun atau sekitar 35,6 persen dari target Rp 110,45 triliun. Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2024, total beban piutang terkait BLBI yang masih tercatat mencapai Rp 211,9 triliun. 

    Rinciannya : Aset kredit eks BPPN sebesar Rp 101,6 triliun, Aset eks kelolaan PT PPA sebesar Rp 100,7 triliun, Piutang eks BDL sebesar Rp 9,48 triliun. 

    Terbaru, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dikabarkan berencana membubarkan Satgas BLBI karena dinilai belum optimal dan kerap memicu konflik dengan obligor. Sebagai gantinya, pemerintah akan mengoptimalkan penagihan melalui tim internal Kemenkeu, dengan fokus pada peningkatan penerimaan negara dan penyelesaian aset secara lebih efektif.( BA )

    Next
    This is the most recent post.
    Posting Lama
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top