Capaian tersebut disampaikan dalam kegiatan “Kolaborasi KPPU–Kejaksaan Agung dalam Eksekusi Putusan serta Pemberian Penghargaan” yang digelar di Gedung KPPU, Jakarta, Senin (27/4/2026).
Wakil Ketua KPPU, Aru Armando, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen nyata dalam menindak pelaku usaha yang mengabaikan putusan hukum. Ia menilai, keberhasilan eksekusi tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi dunia usaha untuk mematuhi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Ini bukan sekadar seremoni, tetapi bukti keseriusan dalam menegakkan hukum dan memulihkan keuangan negara,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, KPPU juga memberikan penghargaan kepada 12 anggota Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) atas kontribusi mereka dalam proses penagihan denda.
Direktur Perdata JAMDATUN, Ikhwan Nul Hakim, menegaskan bahwa pemulihan keuangan negara menjadi prioritas strategis. Ia menyebut kerja sama yang telah berjalan sejak 2021 ini terbukti efektif dalam mendukung pelaksanaan tugas kedua lembaga.
Menurutnya, denda dari putusan KPPU yang telah inkracht merupakan piutang negara yang wajib ditagih. Ke depan, sinergi ini akan terus diperkuat, termasuk dalam menghadapi potensi irisan dengan aspek pidana maupun sengketa hukum lainnya.
KPPU menilai keberhasilan ini menjadi sinyal tegas bahwa pelanggaran persaingan usaha tidak hanya berdampak administratif, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang nyata. Peran Jaksa Pengacara Negara dinilai strategis, terutama dalam mendorong kepatuhan pelaku usaha melalui pendekatan persuasif.
Kedua lembaga pun berkomitmen meningkatkan koordinasi agar pelaksanaan putusan KPPU semakin efektif, sekaligus memastikan kewajiban pelaku usaha terhadap negara dapat dipenuhi secara optimal.( Subhan )
0 komentar:
Posting Komentar