Medan /// Swara Jiwa /// Pengadilan Negeri (PN) Medan menyayangkan aksi unjuk rasa yang dilakukan massa Putera Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma) di halaman pengadilan pada Senin (20/4), yang berujung pada kerusakan sejumlah fasilitas.
Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisma, mengatakan kerusakan tersebut diketahui setelah aksi berlangsung. Fasilitas yang terdampak merupakan aset negara.
“Pasca demo, ditemukan adanya kerusakan fasilitas PN Medan. Kami sangat menyayangkan tindakan tersebut,” ujarnya, Selasa (21/4).
Ia menambahkan, pihak pengadilan saat ini masih melakukan inventarisasi untuk mendata seluruh kerusakan sebagai dasar langkah selanjutnya.
Meski demikian, PN Medan tetap membuka ruang dialog. Sekitar pukul 10.00 WIB, perwakilan massa yang didampingi aparat kepolisian telah diterima di ruang terbuka untuk menyampaikan aspirasi.
“Perwakilan pendemo sudah kami terima dengan baik,” katanya.
PN Medan menegaskan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan menjunjung prinsip peradilan yang adil.
Terkait perkara yang diprotes massa, PN Medan menyebut putusan terhadap Toni Aji Anggoro telah dijatuhkan pada 28 Januari 2026 dan berkekuatan hukum tetap sejak 5 Februari 2026.
“Putusan sudah inkracht. Upaya hukum yang dapat ditempuh adalah Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, jika ada novum, kekhilafan hakim, atau putusan yang saling bertentangan,” jelas Soniady.
Dalam perkara tersebut, Toni Aji Anggoro divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Sementara terdakwa Jesaya Perangin-angin dijatuhi hukuman 20 bulan penjara dan saat ini masih menempuh upaya banding.
Sebelumnya, puluhan massa Pujakesuma menggelar aksi di depan PN Medan, menuntut pembebasan Toni Aji Anggoro dalam kasus dugaan korupsi pembuatan website desa di Kabupaten Karo.
Aksi sempat memanas ketika massa mencoba masuk ke area pengadilan dengan menggoyang pagar dan melempar air ke arah petugas.
Perwakilan massa, Eko Sopianto, menilai Toni tidak layak dipidana karena hanya berperan sebagai pekerja.
“Kami menuntut pembebasan Toni Aji Anggoro. Dia hanya pekerja yang diminta oleh kepala desa,” ujarnya. ( BR )
0 komentar:
Posting Komentar