DAIRI – swara Jiwa // Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Dairi bersama Polsek Tigalingga berhasil menangkap seorang terduga bandar narkotika jenis sabu yang selama ini beroperasi di Desa Pamah, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi.
Tersangka berinisial AT diamankan saat melarikan diri ke Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. Saat ini, AT telah dibawa ke Mapolres Dairi untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan, Selasa (21/4/2026), membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan Polres Aceh Tamiang.
“Benar, tersangka AT saat ini sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Sat Narkoba Polres Dairi,” ujarnya.
Syahril menjelaskan, petugas sebelumnya memperoleh informasi bahwa tersangka berada di kediamannya di Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang. Namun, saat dilakukan penggerebekan, tersangka tidak ditemukan di lokasi dan hanya ada seorang perempuan yang diduga merupakan istrinya.
Setelah dilakukan komunikasi secara intensif, perempuan tersebut akhirnya bersedia memberikan informasi mengenai keberadaan AT. Ia menyebutkan bahwa tersangka tengah berada di kebun kelapa sawit yang berjarak sekitar satu kilometer dari rumah.
Berbekal informasi tersebut, petugas langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Diketahui, AT merupakan target operasi yang sebelumnya sempat melarikan diri saat dilakukan penggerebekan oleh personel Polsek Tigalingga di Desa Pamah. Saat itu, tersangka bersama rekannya kabur dengan cara melompat ke sungai, meninggalkan sejumlah barang bukti di dalam sebuah gubuk.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan AT sebagai bandar narkoba, di antaranya 19 pipet tetes, 65 kaca pireks, satu alat hisap (bong), serta sejumlah paket sabu dengan variasi harga.
Rinciannya meliputi lima paket kecil bertuliskan “paket 100”, lima paket kecil “paket 150”, tiga paket kecil “paket 200”, dan tiga paket kecil “paket 250”. Selain itu, ditemukan juga satu klip kecil dan satu klip besar berisi sabu, dengan total berat keseluruhan mencapai 4,55 gram.
“Barang bukti yang ditemukan semakin menguatkan dugaan bahwa tersangka merupakan bandar narkoba,” tegas Syahril.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Sementara itu, salah seorang tokoh masyarakat di Kecamatan Tigalingga menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polres Dairi dan Polsek Tigalingga. Semoga dengan penangkapan ini, generasi muda kami dapat terhindar dari bahaya narkoba,” ujarnya.(clara)
0 komentar:
Posting Komentar