728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    20.4.26

    Harus Seimbang Antara Kewenangan Negara dan Hak Konstitusional Warga



    Jakarta /// Swara Jiwa /// Perlindungan harta bersama menjadi substansi krusial dalam pembahasan RUU Perampasan Aset untuk memastikan keadilan bagi pihak ketiga, seperti pasangan atau keluarga yang tidak terlibat tindak pidana. Mekanisme pembuktian terbalik dan pemisahan harta harus diatur rinci agar perampasan aset tidak merugikan pihak yang tidak bersalah

    Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana mengatur pembentukan badan khusus untuk mengelola aset hasil perampasan.

    Jangan sampai saat disita nilainya sekitar Rp100 juta dan menjadi kekayaan negara, namun seiring waktu turun menjadi Rp1 juta karena penyusutan dan faktor lain,” kata Rikwanto dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, (20/4/2026).


    Menurut dia, pengaturan tersebut penting guna mencegah penurunan nilai aset secara signifikan akibat pengelolaan yang tidak optimal. Legislator dari Fraksi Partai Golkar itu menyebut badan khusus tersebut dapat berada di bawah kejaksaan, di luar kejaksaan, atau dalam bentuk lain sesuai pembahasan RUU.

    Ia menjelaskan bahwa dalam praktiknya, banyak aset yang tercatat sebagai harta bersama antara suami dan istri, sehingga diperlukan kehati-hatian dalam menentukan objek yang dapat dirampas oleh negara.


    Dia menambahkan penyusunan RUU tersebut juga perlu memperdalam aspek pengelolaan aset yang dirampas, mengingat objeknya tidak hanya kendaraan, rumah, atau tanah, tetapi juga dapat mencakup perkebunan hingga pertambangan skala besar.

    Di sisi lain, Rikwanto menegaskan pelaksanaan aturan tersebut harus tetap berpedoman pada hak-hak konstitusional, yakni setiap tindakan harus berdasarkan hukum.


    Karena itu, dia menyebut Badan Keahlian DPR RI merumuskan nomenklatur RUU tersebut dengan judul RUU tentang Perampasan Aset ‘Terkait Tindak Pidana’, yang menegaskan bahwa perampasan aset harus didasarkan pada tindak pidana.

    Jadi bukan hanya tiba-tiba ada orang dicurigai penghasilannya ‘wow’ gitu ya, terus dianggap ini aneh gitu, kemudian dikira-kira, diinventarisir sendiri terus dilakukan upaya-upaya untuk perampasan aset. Bukan begitu,” kata dia.

    Rikwanto menegaskan bahwa peraturan yang jelas sangat penting untuk menghindari potensi sengketa dan perlindungan hak kepemilikan warga negara.

    Dia juga menekankan hukum tidak boleh menjadi alat represif dan seluruh proses penegakan hukum harus menghormati hak pihak terkait, termasuk pihak ketiga dalam hal hak waris.

    Harus seimbang antara kewenangan negara dan hak konstitusional warga. Ini yang menjadi pedoman dalam pembahasan RUU Perampasan Aset,” ujarnya. ( SU )

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Harus Seimbang Antara Kewenangan Negara dan Hak Konstitusional Warga Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top