Batubara- Harian Swara Jiwa - Gerak Cepat Dan Profesional Tim Opsnal Unit IV Tipiter Sat Reskrim Polres Batu Bara berhasil mengamankan 5 orang Pelaku, beserta 2 (dua) Unit Excavator Merk Komatsu dan Hitachi, 2 (dua) Unit Mobil Dump truck dengan Nopol BK 8811 CY dan Nopol BK 8174 XZ yang berisikan hasil galian tambang berupa Tanah Uruk yang berasal dari Dusun VI, Desa Pare-Pare, Kec. Air Putih, Kab. Batu Bara pada hari Senin (28/7/2025), sekitar pukul 14.00 WIB.
Lebih Paten lagi tim Satreskrim tahan lima orang yang diamankan tersebut yaitu pria berinisial S (30) warga Dusun IV, Desa Sugaran Bayu, Kec. Bandar Bosar Maligas, Kab. Simalumgun, kemudian S (51) warga Desa Brohol, Kec. Sei Suka, Kab. Batu Bara, wanita berinisial RD (45) warga Desa Partimbalan, Kec. Bandar Masilam, Kab. Simalungun, RS (39) warga Dusun Sono, Desa Lalang, Kec. Medang Deras, Kab. Batubara, dan P (64) warga Desa Pare Pare, Kec. Air Putih, Kab. Batu Bara.
Arahan Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Tri Boy Alvin Siahaan, S.Tr.K., S.I K., M.H., M.T., M.Sc. melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Ahmad Fahmi ketika dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 dan Atau Pasal 160 Ayat (2) dari Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Jadi lima tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan,” jelasnya.
Dari Pantauan awak media saat ini pihak Unit IV Tipiter Sat Reskrim Polres Batu Bara telah melakukan pemeriksaan terhadap kelima tersangka tersebut dan pada Jumat (25/7/2025) kemarin berkasnya telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Batu Bara.( Bang James )
0 komentar:
Posting Komentar