728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement

  • Latest News

    29.7.25

    Kuasa Hukum Dwi Ngai Sinaga, SH Resmi Melaporkan ke Polda Sumut Terhadap Dua Mahasiswa dan Satu Satpam atas Dugaan Tindak Pidana Pengerusakan

     


    Medan - Harian Swara Jiwa - Telah Melaporkan Dugaan Tindak Pidana Pengerusakan UU Nomor I Tahun 1946 Tentang KUHP. sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP Juncto 406 KUHP yang Terjadi di Jalan  GG Rasmi NO 26 C Kampus Tjut Nyak Dheni RT RW Titik Koordinat @ 35946073,98556043612,Sei Si kambing C II Medan Helvetia Kota Medan Sumatera Utara,Hari Sabtu Tanggal 26 Juli 2025 sekira pukul 12.30 wib.

    Adapun nomor LP/ B/209/VII/2025 / SPKT Polda Sumatera Utara Tanggal 28 Juli 2025 pukul 16.30 wib. Atas Nama Cut Fitri Yulia Warga Jalan Tengku Ujung Kota Sinabang kabupaten Simeulue Provinsi Aceh.



    Dengan terlapor atas nama Ilhani atas Nama Joel, Ilhama Alias Putra.



    Uraian kejadian pada tanggal 24 Juli 2025 pelapor menduduki objek tanah dan memasang plang, spanduk serta menutup pintu Rektorat Dengan menggunakan rantai dan gembok, sekira pukul 20.00 wib, Kapolsek Medan Helvetia memfasilitasi pertemuan antara pelapor Rektorat di kampus Tjut Nyak Dhien yang dihadiri juga oleh Kapolsek,Waka Polsek Kanit Inte perwakilan dari Polrestabes medan, camat lurah Medan Helvetia.

    Dimana dalam pertemuan tersebut telah disepakati mediasi lanjutan pada tanggal 25 Juli 2025 dengan pihak yayasan dan hanya diperbolehkan 10 ( sepuluh penerima kuasa ahli waris dan penyerahan kunci Temb kepada lurah Medan Helvetia pada tanggal 25 Juli 2025, mediasi dilakukan dikantor camat Medan Helvetia beserta jajarannya L2 dikti Sumut ahli waris camat dan lurah medan Helvetia, Pihak Yayasan dan Rektorat Universitas Tjut Nyak Dhien Melalui ( Terlapor Ilham Alias Putra Joel dan kawan kawan, Melakukan pengerusakan Plang, Spanduk Rantai dan gembok serta secara paksa mengusir penerima kuasa ahli waris dari lokasi kampus.

    Kemudian menahan beberapa barang- barang yang sebelumnya berada di lokasi seperti kursi serta warna warni. , plastik sebanyak 10 buah genset sebanyak 1 unit merek Yamamoto 2 tenda dua tabung gas 3 KG dengan kerugian total material sebanyak Rp 30.000.000, ( Tiga Puluh Juta Rupiah). Peristiwa Pengerusakan dan pengusiran tersebut terjadi dihadapan pihak kepolisian Kapolsek Medan Helvetia  dan jajaran.

    Namun tindakan upaya dilakukan oleh kepolisian untuk mencegah dugaan tindak pidana tersebut akibat kejadian tersebut pelapor merupakan ahli waris merasa sangat kecewa dan mengalami kerugian materil dan datang ke kantor SPKT Polda Sumut untuk membuat laporan pengaduan agar dapat di proses dengan hukum yang berlaku di NKRI.

    Kuasa Hukum Klien Kami Dwi Ngai Sinaga SH, Menyampaikan Ke Awak Media Senin,(28/7/2025),di depan SPKT Polda Sumut kedatangan ke Polda hari ini ada dua agenda yang pertama kita Melaporkan tindakan pengerusakan 406 secara bersama - sama yang mana kita ketahui bahwasanya kejadian pada hari Sabtu terjadi pengerusakan ke lokasi yang sedang kita lakukan objek kuasai kemarin", Tuturnya.

    " Hari ini kita Melaporkan ada tiga orang bernama Ilham Alias Putra yang kami ketahui mahasiswa Tjut Nyak Dhien yang kedua Yoel mahasiswa yang ketiga Ilham juga sekuriti mereka melakukan pengerusakan mereka melakukan gereda dan membuka gembok.

    "Awal kronologis klien kami ini setelah hasil TK kemarin dinyatakan ahli waris tunggal orangtuanya saya bernama Tengku Iskandar Zulkarnaen, sehingga mencoba secara kekeluargaan mereka datang kerumah ahli waris Cut Sartini tapi tidak direspon, merasa karena objek kampus Tjuk Nyak Dhien merupakan milik orang tua dari ahli waris dari kakek saya. mereka datang kesana wajar dong mempertanyakan, wajar mereka klien, itu milik kakek kami.

    "Ia mereka kesana membuat plang, menggembok dan membuat spanduk - spanduk pada saat kejadian malam Kapolsek Helvetia datang mencoba mediasi setelah di mediasi kami sepakat bahwasanya besok dilakukan mediasi kepada yayasan pada malam itu juga dan  orang rektor datang setelah itu kunci kita gembok kita berikan lurah berati bukan dibawah pengawasan kita lagi ternyata besoknya pihak yayasan tidak hadir. 
    sangat disayangkan pada hari itu ntah siapa menyuruh mahasiswa tindakan anarkis merusak plang dan merusak gembok.

    "Ironisnya kita Melaporkan kasus ini lihat langsung dan lihat secara kasat mata yang melakukan tindak pidana itu siapa, terlepas nanti pengembangan dari  penyidikan. pasti saat ini mahasiswa yang menjadi korban, mereka disuruh dan tidak tahu peristiwa ini tapi mereka langsung dengan arogansi, anarkis dan merenda.

    Adapun laporan tindakan pidana resmi sudah dilaporkan SPKT dan diterima baik oleh SPKT, Sehingga pasal 406 dan 170 yang dilakukan oleh mahasiswa sekuriti dan kawan-  kawan, lengkap buktinya dan kami laporkan propam Polda Sumut da LP sudah kami terima.

    Lanjut, Made Wira Sebagai Kapolsek Helvetia melanggar tindakan kode etik bahwasanya beliau ke TKP dengan personel lengkap, kita ada pada saat itu juga ada perwakilan, kita koperatif kenapa beliau membiarkan tindak pidana mengerendah, beliau tahu ada kesepakatan mediasi, jangan beliau sebagai Kapolsek membiarkan aksi tersebut dan kita sebagai masyarakat umum melihat aksi tersebut tidak diam sajah dan ambil tindakan.

    Kuasa Hukum Klien Kami Dwi Ngai Sinaga, SH berharap kedepannya bahwasanya Jangan kita mengorbankan mahasiswa-  mahasiswa untuk provokator, Sehingga terjadi hari ini saling melapor.  yakin kami laporan sudah duduk dan kami lakukan upaya hukum yang kedua kami akan melakukan gugatan seperti kami bilang  bukan tidak bisa gugat berdasarkan putusan PK peninjauan kembali. ingat ada surat edaran ini terpisah untuk yayasan sudah ingkar "benar" perlu dipahami sebelum PK keluar, Pihak Ali waris mau duduk bersama tapi tidak ada kabar dan besok kami masukan gugatan dan melaporkan L2 DKTI.

    "Imbauan kepada Mahasiswa - Mahasiswa ini sudah di laporkan dan harus siap konsekuensinya dari awal klien kami siap konsekuensi, hari ini mahasiswa terlibat dan silahkan berlanjut menempuh pendidikan, jangan mahasiswa tersebut provokator aksi ini dan yayasan dipertanyakan kenapa tidak jadi mediasi.

    Cut Fitri Yulia Klien Kami Menyampaikan kronologis singkat awal kejadian ini berawal dari kakek meninggal tahun 1977 itu cut Sartini dia mengaku sebagai anak kandung kakek kami dan itu setelah putusan PK 2020 sudah ikrar ternyata dia bukan anak kandung ahli waris kakek dan ahli waris hanya satu bapak kami HJ Tengku Iskandar Zulkarnaen dan dengan  berdasarkan pernyataan dia sebagai anak kandung kakek dia di angkat jadi ketua yayasan dan menguasai semua aset yayasan dan beserta tanah yayasan," Tutupnya.(Tim)



    .
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Kuasa Hukum Dwi Ngai Sinaga, SH Resmi Melaporkan ke Polda Sumut Terhadap Dua Mahasiswa dan Satu Satpam atas Dugaan Tindak Pidana Pengerusakan Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top