SHR - Samosir.
Kasus penyerobotan tanah warisan di Kawasan Tano Ponggol Keluarahan Siogung – Ogung yang diadukan keluarga korban pada bulan Februari lalu di Polres Samosir terkesan di peti es kan tanpa ada perkembangan penyidikan setelah diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada Keluarga Korban N Br Haloho pada tanggal 22 April 2025 lalu.
Dari laporan pengaduan N Br Haloho LP/B/54/II/2025/SPKT/POLRES SAMOSIR/POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 07 Pebruari 2025 tentang dugaan tindak pidana “ Pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 dari KUHPIdana dan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Lidik/73/II/2025 Tgl 13 Pebruari 2025 serta Surat Perintah Tugas Nomor SPT Lidik/117/II/2025.
Melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) b/230/IV/2025 Reskrim, Polres Samosir menjelaskan telah menginterogasi Korban dan Mantan Lurah dan telah meminta keterangan Lurah yang mengeluarkan surat tanah serta saksi bermarga Naibaho dan akan meminta keterangan dari saksi lainnya yang tertera dalam Surat Keterangan Hak Milik Nomor : 32.B/SKHM/KS/VI/2025 Tanggal 01 Juni 2010.
Informasi yang dihimpun wartawan ( 04/07) Namun sudah lebih 2 Bulan Pihak Polres Samosir belum juga kembali memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dan pada penanganan kasus yangbtergolong mudah ini diduga kuat Pihak Polres Samosir bermain mata dengan keluarga pelaku dan diperoleh juga informasi tanah yang diserobot tersebut telah memiliki Sertifikat BPN Kab Samosir.
Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Edward Sidauruk dikonfirmasi melalui nomor whatsaapnya pekan lalu ( 27/06) Sebagaimana Perkembangan Hasil Penyidikan atas Laporan Nurmala Sihaloho? Kemarin SP2HP diberikan pada Tanggal 22 April 2025. Saat ini sdh akhir Bulan Juni. Sementara Kasus tersebut tergolong Kasus Mudah. Sesuai Peraturan Kapolri (Perkap), Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) diberikan kepada pelapor secara berkala, Tetap bersedia memberikan penjelasan.( Tim )
0 komentar:
Posting Komentar