728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement

  • Latest News

    26.7.25

    Kapolres Sergai Tegas, Pemerkosa Lansia Diamankan Polisi

     



    Sergai - Harian Swara Jiwa - Komitmen tegas Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) AKBP Jhon Sitepu, S.I.K., M.H. dalam memberantas tindak pidana kekerasan seksual dibuktikan dengan pengungkapan kasus percobaan pemerkosaan terhadap seorang lansia berusia 81 tahun di Kecamatan Teluk Mengkudu.

    Terlapor berinisial J (45), seorang nelayan warga Dusun II Kampung Taiwan, Desa Sialang Buah, diduga mencoba memperkosa korban bernama Siti Samsiah (81) di rumah korban pada Sabtu, 19 Juli 2025 sekitar pukul 10.45 WIB. Perbuatan bejat itu dilakukan saat korban sedang dalam kondisi sakit dan tertidur.

    Korban yang awalnya mengira pelaku adalah cucunya, terkejut saat melihat pelaku sudah dalam keadaan tanpa busana dan berada di atas tubuhnya. Meski korban berusaha melawan, pelaku terus mencium wajah korban dan menggesekkan kemaluannya. Teriakan korban membuat salah satu saksi masuk dan melihat kejadian tersebut, lalu memanggil warga. Warga yang geram sempat menghakimi pelaku hingga akhirnya dilarikan ke RSU Sultan Sulaiman untuk menjalani perawatan.

    Pada Senin, 21 Juli 2025, setelah kondisi pelaku dinyatakan stabil, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Sergai langsung mengamankan J dari rumah sakit dan membawanya ke Polres untuk proses hukum lebih lanjut.

    Kapolres Sergai menyampaikan bahwa penanganan kasus kejahatan seksual, terutama yang melibatkan perempuan dan anak, harus dilakukan secara cepat dan menyeluruh. Ia juga memerintahkan agar pelaku menjalani tes urine untuk mengetahui apakah sedang dalam pengaruh zat terlarang saat melakukan aksinya.

    Kasat Reskrim Polres Sergai AKP D.P. Simatupang, S.H., M.H. membenarkan bahwa pelaku J dinyatakan positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil tes urine. "Tindak pidana ini merupakan kejahatan serius. Pelaku akan diproses dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dan Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ujarnya.

    Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu potong daster oranye bermotif batik, satu buah seprai bermotif kartun, dan satu potong celana pendek loreng, serta hasil visum korban.

    Saat ini, pelaku J sudah resmi ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Sat Reskrim Polres  Sergai.(ceria)
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Kapolres Sergai Tegas, Pemerkosa Lansia Diamankan Polisi Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top