728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement

  • Latest News

    25.7.25

    Surat Tanah Digadai Malah Dibilang Dijual Dan Balik Nama Sepihak.

     


    Binjai - Harian Swara Jiwa - Aneh tapi nyata, watak manusia sekarang sudah serakah malah menipu pulak. 

    Sehubungan dengan laporan masyarakat ke Kantor Hukum Potensi Utama Keadilan Nusantara Indonesia yang berjumpa langsung dengan Ketua Yayasan sekaligus sebagai Dosen di salah satu Universitas Ternama di Stabat maupun Medan atas nama Boby Daniel Simatupang, SH., MH., C. Me di Jalan T. Amir Hamzah No. 315 Binjai datanglah yang bernama Ibu Armayani dengan menerangkan adanya surat somasi Nomor : 12/S/AZ/V/2025 tertanggal 02 Mei 2025 yang dilayangkan Kantor Hukum A. Z & PARTNERS ADVOKAT/PENGACARA & KONSULTAN HUKUM yang menerangkan pada tanggal 16 Nopember 2023 antara Armayani dengan Siti Sahara telah melakukan jual beli ataupun pelepasan hak atas tanah dengan ganti rugi atas sebidang tanah di Jalan Parang lingkungan XI, Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara yang diterbitkan oleh Notaris Nyonya RASMI, SH yang berkedudukan di Binjai sebagimana dimaksud dalam Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi Nomor: 25.

    Dengan dasar inilah kami Kuasa Hukum ARMAYANI dari Kantor Hukum POTENSI UTAMA KEADILAN NUSANTARA INDONESIA menyimpulkan PATUT DIDUGA Pelanggaran tindak pidana PENIPUAN DAN PENGGELAPAN  Pasal Pasal 372 KUHP  (Pasal 486 UU 1/2023) dan Pasal 378 KUHP (Pasal 492 UU 1/2023) yang dilakukan oleh Ibu SITI SAHARA yang beralamat Jalan Gumba  Lingkungan X (sepuluh), Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan  Binjai Utara, Kota Binjai, Provinsi  Sumatra Utara atas Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Nomor: 592.2/517/BU/XII/2022 Tanggal 13 Desember 2022 untuk dan atas nama ARMAYANI yang dikeluarkan CAMAT Kel. CENGKEH TURI, Kec. BINJAI UTARA, Kota BINJAI,  Provinsi Sumatera Utara. 

    Kami kuasa hukum Ibu ARMAYANI menghimbau agar menyerahkan Jaminan Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Nomor: 592.2/517/BU/XII/2022 Tanggal 13 Desember 2022 untuk dan atas nama ARMAYANI yang dikeluarkan CAMAT Kel. CENGKEH TURI, Kec. BINJAI UTARA, Kota BINJAI,  Provinsi Sumatera Utara dengan semestinya.Disini kami jelaskan sedikit kronologis tentang Pinjaman Uang Sebesar Rp. 40.000.000,-(empat puluh juta rupiah) pada tanggal 16 Nopember 2023. 
    Bahwa Pada awalnya Klien kami meminjam uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) pada tanggal 16 Nopember 2023;

    Bahwa dengan kesepakatan membayar utang lunas selama 2 (dua) tahun;
    Bahwa Klien kami menerima uang dari pinjaman sebesar Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah);

    Dimana uang awal dipotong dengan ketentuan untuk pengurusan uang buku sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan dipotong langsung uang cicilan pertama sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);

    Bahwasanya diterima klien kami sebesar Rp.36 .000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) pada saat itu seketika;
    Bahwa dalam pengurusan surat Ibu SITI SAHARA menyuruh memberikan jaminan surat rumah dan mengatakan untuk sore harinya menandatangani surat perjanjian Utang;

    Kemudian sore hari Klien kami datang beserta dengan saksi-saksi untuk melihat dan mendatangani perjanjian tersebut namun kata Ibu SITI SAHARA “sudah tandatangani saja cepat nanti malam potocopynya diantarkan kerumah ARMAYANI” namun potocopynya sampai sekarang tidak diberikan;

    Setelah itu klien kami membayar cicilan pada Tgl 27-7-2024 Sebesar Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah) dan pada bulan Agustus membayar cicilan melalui Transfer sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);

    Klien kami bernama ARMAYANI menunggak dan mau mencicil lagi Namun Siti Sahara sudah TIDAK mau dan menolaknya;

    Bahwa SITI SAHARA tiba-tiba datang dan  marah-marah di depan rumah mengusir ARMAYANI untuk keluar dari rumah dan bilang rumah ini SUDAH di balik nama atas SITI SAHARA.

    Pada saat tanggal 02 Juni 2025 klien kami terkejut mendapat surat gugatan dari Pengadilan Negeri Binjai dengan Nomor Perkara : 31/Pdt.G/2025/PN Bnj. Yang menyatakan Siti Sahara telah membeli ataupun mengganti rugi tanah dan bangunan rumah tersebut.

    Maka kami Kuasa Hukum dari Ibu ARMAYANI disini mengharapkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai yang memeriksa dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya. Serta Pihak Kepolisian Resort Kota Binjai agar cermat dan cepat dalam penegakan hukum sehingga hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi dikemudian hari.(Tim
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Surat Tanah Digadai Malah Dibilang Dijual Dan Balik Nama Sepihak. Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top