728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement

  • Latest News

    29.7.25

    FUISU AMANAR Minta Dua Terdakwa Dibebaskan

     


    Medan - Harian Swara Jiwa - Forum Umat Islam Sumatera Utara Amar Makruf Nahi Mungkar ( FUISU AMANAR), mengharapkan Proses persidangan dua terdakwa Tengku Ade Maulana dan Zainur Rusdi di Pengadilan Tipikor Medan Dibebaskan dari semua dakwaan, pinta Ketua FUISU Drs.Indra Suheri,M.A Senin (28/07/2025) di depan PN Medan.

    Dikatakan Indra Suheri. Tengku Ade Maulana dan Sdr.Zainur Rusdi mendapatkan keadilan atas tindak kriminalisasi tugas, wewenang dan tanggungjawab yang mereka jalankan selaku Kepala Kantor Cabang Bank Sumut Sei Rampah dan Kepala Seksi Pemasaran di Bank yang sama, ungkapnya.

    Meminta kepada Hakim yang menyidangkan perkara menjatuhkan vonis bebas kedua terdakwa, mempertimbangkan keputusan  Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Nomor; 22/PID.SUS-TPK/2025/2025/PT MDN yang membebaskan Sdr. Selamat selaku terpidana dalam kasus yang sama dalam pengadilan banding, sekaligus membatalkan keputusan Pengadilan Tipikor Nomor; 1/Pid.Sus-TPK/PN MDN yang menjatuhkan vonis pidana penjara selama Empat tahun, denda Rp.200 juta dan pembayaran uang pengganti Rp.575.523.000,- kasus kredit macet yang menjerat debitur Sdr.Selamet murni kasus kredit  macet dan bentuk wanprestasi sepatutnya ditindaklanjuti dengan mekanisme penyitaan agunan sesuai dengan SOP yang berlaku di Bank Sumut, ujar Indra Suheri.

    Menyesalkan kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai dan Kasi Pidsus yang telah gegabah terburu-buru membawa persoalan kredit macet ke ranah tindak pidana korupsi, tuding Indra.(Tim)
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: FUISU AMANAR Minta Dua Terdakwa Dibebaskan Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top