Medan, - Harian Swara Jiwa - Belasan Nasabah Koperasi Pradesa Mitra Mandiri Mendatangi Mapolda Sumatera Utara hari ini, Senin , 15/07/2025, untuk melaporkan dugaan penggelapan dana senilai Rp 14 miliar.
Mereka menuding Dedek Pradesa, ( Ketua Koperasi Pradesa Mitra Mandiri ) sebagai dalang di balik aksi kejahatan yang telah merugikan mereka secara finansial.
Para nasabah yang didampingi Kuasa hukum dari kantor Advokat, Hendry R.H .Pakpahan, S.H & Rekan Menyampaikan bahwa kasus ini bukan sekadar kelalaian, melainkan tindakan terencana dan berkonspirasi.
Lanjut, Pakpahan menegaskan bukti-bukti kuat telah dikumpulkan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk segera diproses secara hukum.
" Ia juga mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan dan memberikan atensi khusus terhadap kasus ini, mengingat Dedek Pradesa merupakan kader Partai Gerindra Kabupaten Langkat dan juga anggota dewan dari partai yang sama.
“Ini bukan hanya masalah keuangan semata, ini adalah pengkhianatan kepercayaan yang dilakukan oleh seseorang yang seharusnya melindungi kepentingan masyarakat,” tegas Pakpahan.
“Kami meminta keadilan dan berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini hingga ke akarnya dan memberikan hukuman setimpal bagi pelaku.”
Salah seorang nasabah yang menjadi korban Koperasi Pradesa Mitra Mandiri H .Zulhelmi juga menyampaikan aspirasinya dengan mengatakan " selama ini Dedek Pradesa mengunakan kedok berbau agama untuk menjerat atau membujuk rayu para nasabah untuk menyimpan uang di Koperasi , karena berdasarkan agama banyak orang yang menjadi korban dari Dedek Pradesa , " ujarnya .
Para nasabah Merasa kecewa berat atas tindakan Dedek Pradesa. Mereka menuntut pengembalian dana dan berharap agar kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi pengelola koperasi lainnya agar lebih transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola keuangan nasabah.
Adapun Polda Sumut telah menerima laporan para nasabah dengan bukti
1. nomor ; STTLP / B / 1109 / VII / 2025 / SPKT / POLDA SUMATERA UTARA. Atas nama Yudha Hadi Sasminto
2. nomor; STTPL / B / 1110 / VII / 2025 / SPKT / POLDA SUMATERA UTARA Atas nama Sutaryo
3. nomor ; STTPL / B / 1111 / VII / 2025 / SPKT / POLDA SUMATERA UTARA Atas nama Alda Ramadika
4. nomor ; STTPL / B / 1112 / VII / 2025 / SPKT / POLDA SUMATERA UTARA Atas nama Abdul Karim Halid , dan berjanji akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kuasa Hukum Henry Pakpahan juga meminta kepada Kapolda Sumatera Utara Whisnu Hermawan Februanto untuk mengatensi kasus ini dan meminta kepada bapak presiden Prabowo Subianto untuk memikirkan nasib para rakyat kecil yang sudah menjadi korban," Tutup.
Lanjut, Henry Pakpakhan menegaskan akan menghadapi segala bentuk intervensi yang akan dilakukan pihak Dedek Pradesa terhadap perkara dan proses hukum yang sedang berjalan .(Tim)
0 komentar:
Posting Komentar