728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    28.10.26

    Satres Narkoba Polres Sergai berhasi Tangkap Tiga Terduga Penyalahguna Narkotika

     

    Sergai,Harianswarajiwa///Satres Narkoba Polres Sergai berhasi Tangkap Tiga Terduga Penyalahguna Narkotika di Sei Bamban,Dusun V, Desa Sei Belutu, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Minggu, 25 Oktober 2026 (Penangkapan) / Senin, 26 Oktober 2026 (Doorstop Pers).

    Berawal dari pengaduan masyarakat melalui layanan Call Center 110 pada hari Sabtu, 24 Oktober 2026 sekitar pukul 19.52 WIB terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Desa Sei Belutu.

    Operator Call Center memberikan pemahaman hukum dan mendistribusikan laporan ke Satres Narkoba Polres Sergai.

    Unit 1 Satres Narkoba yang dipimpin Kanit 1 IPDA Budi menindaklanjuti laporan dengan melakukan profiling, penyelidikan, dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) di TKP.

    Pada hari Minggu, 25 Oktober 2026, petugas mendatangi lokasi rumah milik LS didampingi oleh Kepala Dusun V dan mendapati ketiga pelaku sedang berada di ruang tamu.

     Hasil penggeledahan di dalam lemari plastik di salah satu kamar menemukan sejumlah barang bukti berupa alat hisap sabu (bong), kaca pirex, kotak putih berisi serbuk putih diduga sabu, serta pil ekstasi.

    Ketiga pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Sergai untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

    Sementara Pelaku Alamat Kec. Sei Bamban: LS, Laki-laki (25), RN, Laki-laki (27), HS, Laki-laki (30).

    Barang Bukti: 3 butir pil diduga ekstasi dengan berat bruto 2,17 gram dalam bungkus plastik klip transparan,1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,93 gram.

    1 buah alat hisap sabu (bong),

    2 buah kaca pirex.

    1 buah mancis yang telah dirakit.

     Beberapa plastik klip transparan kosong.

     Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., didampingi Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk respon cepat kepolisian atas laporan masyarakat yang memanfaatkan layanan Call Center 110.

    Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar terus aktif berpartisipasi memberantas peredaran gelap narkotika dengan segera melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polres Sergai.

     Pasal Yang Disangkakan: Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Ceria)

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Satres Narkoba Polres Sergai berhasi Tangkap Tiga Terduga Penyalahguna Narkotika Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top